Seputar arah kiblat

Ilmu Falak

Jika berbicara tentang arah Qiblat, sejatinya tidak lain dan tidak bukan hanyalah masalah arah, arah yang dimaksud adalah arah yang menuju ke Ka'bah yang berada di Makkah. Pentingkah ini untuk dibahas? saya rasa penting dan bahkan sangat penting, sebab sebagai seorang muslim yang bertaqwa sejatinya kualitas sholat seseorang akan sampai kepada derajat sah apabila orang tersebut benar-benar memperhatikan Syarat dan Rukunnya, di dalam syarat sah sholat ada syarat yang mengharuskan untuk menghadap Qiblat, barang tentu inilah yang menjadi salah satu dasar arah Qiblat penting untuk dibahas.

Arah Qiblat ini juga merupakan pembahasan yang dapat dibilang sensitif, karena dikala letak Indonesia yang jauh dari bangunan Ka'bah yang berada di Makkah, artinya mau tidak mau dalam perhitungan dan pengukurannya harus benar, tak sedikit juga Masjid atau Mushola yang arah Qiblatnya agak melenceng (lebih dari 2 derajat) yang mana tidak mau diubah juga setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran karena beberapa faktor, apalagi kalau sudah masuk ke ranah Masyarakat/Sosial.

Baca juga :

Sebagian besar para Ulama sudah berpendapat bahwa menghadap Qiblat adalah suatu keharusan atau wajib hukumnya, bukan tanpa alasan, karena menghadap Qiblat ini merupakan Syarat sahnya sholat. Lebih dari pada itu kesepakatan para Ulama ini ditopang oleh dalil-dalil yang kuat, seperti Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 2 :

قَدْ نَرى تَقَلُبَ وَجْهِكَ فِى السَّماءِ فَلَنُوَلِيَنَّكُمْ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامَ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوتُوالْكِتَبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. QS. Al-Baqarah : 144.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil lain. Mungkin bagi mereka yang berada di Makkah (dekat dengan bangunan Ka'bah) ini sama sekali tidak menjadikan suatu masalah, karena tidak ada halangan bagi mereka untuk memenuhi salah satu Syarat sah sholat ini, akan tetapi menjadi masalah bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, permasalahan ini menjadi serius karena mereka tidak pasti bisa mengarah ke Ka'bah secara tepat, Fenomena ini seringkali terjadi diberbagai negara tanpa terkecuali Indonesia.

Baca juga :

Cara Menghitung dan Menentukan Arah Kiblat Dengan Menggunakan Rumus Trigonometri

Menyikapi permasalahan ini ada beberapa metode hisab/perhitungan dan pengukuran yang telah banyak digunakan oleh para ahli Falak. Sejatinya Arah Qiblat dapat ditentukan dengan beberapa metode. Yang ingin saya sampaikan terkait metode ini adalah bahwa Arah Qiblat dapat ditentukan dengan menentukan setiap titik yang ada di permukaan bumi. Cara untuk menentukannya adalah dengan cara perhitungan dan pengukuran dan perlu diketahui bahwa untuk penentuan arah kiblat ini membutuhkan data titik koordinasi daerah.

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah mengetahui lebih jelas terkait seputar arah kiblat. semoga bermanfaat..

Terimakasih...

Sejarah Ilmu Falak

Baik di sini saya akan menjelaskan terkait sejarah perkembangan Ilmu Falak, pada postingan ini kiranya saya membagi sejarahnya ke dalam tiga bagian; Versi Sejarah Dunia, Era Peradaban Islam/sejarah Ilmu Falak pra Islam dan Versi Sejarah Ilmu Falak di Indonesia. Jadi bisa dibilang juga bahwa postingan ini membahas sejarah singkat Ilmu Falak. Perlu diketahui bahwa lapangan pembahasan Ilmu Falak adalah langit dan segala yang ada di dalamnya (jagat raya/alam semesta) ini dapat dikatakan juga bahwa sangatlah luas akan kajian Ilmu Falak, maka bila berbicara mengenai sejarah tentunya selalu banyak versi dalam segi penceritaannya apalagi yang lapangan kajiannya sangatlah luas, oleh karena itu saya sampaikan bahwa di sini saya hanya membubuhkan apa yang saya dapat dari hasil membaca beberapa literatur ahli Falak, seperti karya Dr. Ahmad Izzuddin, M.Ag., Dr. H. Arwin Juli Rakhmadi, M.A. dan beberapa literatur ahli Falak lainnya.

Ilmu Falak

1. Sejarah Versi Dunia

Berangkat dari sebuah pertanyaan; siapa peletak batu pertama Ilmu Falak atau Astronomi ? Zubaer Umar al-Jailany berpendapat bahwa orang pertama yang menemukan Ilmu Falak adalah Nabi Idris As. Pendapat ini diperkuat oleh As-Susy. bahwa ini juga sering disebutkan dalam setiap mukadimah kitab-kitab Falak, dan bahwa wacana tentang Ilmu Falak sudah ada sejak zaman itu (Nabi Idris As), atau bahkan lebih dari sebelum itu.

Sekitar abad ke-28 SM, embrio Ilmu Falak mulai muncul kepermukaan. Pada abad ini Ilmu Falak digunakan untuk menentukan waktu penyembahan berhala. Semisal di negara mesir menyembah Dewa orisis, di Babilonia dan Mesopotamia untuk menyembah Dewa Astroroth dan Baal. Tak kalah juga pada peradaban kuno lainnya semisal Cina, India, Persia, Yunani dan lain sebagainya banhkan peradaban ini telah melakukan aktivitas Astronomi dan Astrologi secara bersamaan dengan karakter dan corak khusus masing-masing.

Orang-orang Tionghoa telah menemukan sebuah alat untuk mengetahui gerak matahari dan gerak benda-benda langit lainnya bahkan di sini pula mereka dapat menentukan terjadinya gerhana matahari, ini terjadi sekitar abad XX SM.

Baca juga : Selayang pandang Ilmu Falak

Selanjutnya masuk pada asumsi Phytagoras (580-500 SM) yang menjelaskan bahwa bumi itu bulat (bulat bola), dilanjut asumsi Heraklitus dari Pontus (388-315 SM) yang menyatakan bahwa bumi itu bereputar pada porosnya, planet-planet lain mengelilingi matahari dan bahwa mataharilah yang mengelilingi bumi. kemudian teori itu diperkuat dengan penelitian terkait jarak matahari dan bumi yang dilakukan oleh Aristarchus dari Samos (310-230 SM). Lalu seorang ilmuwan dari Mesir juga sudah dapat menghitung keliling bumi, dia adalah Eratosthenes (276-196 SM).

Sampai di sini dapat ditelaah bahwa sejak sebelum masehi wacana bahkan persoalan Ilmu Falak sudah nampak, namun tentunya dalam cover yang berbeda. Lalu masa sesudah Masehi ditandai dengan banyaknya temuan-temuan mengenai Ilmu Falak, seperti temuan Claudius Ptalomeus (140 M) temuan berupa catatan mengenai bintang-bintang yang diberi nama Tabril Magesti dan masih banyak pula temuan-temuan lainnya.

2. Sejarah Era Peradaban Islam

Pengaruh dari peradaban-peradaban sebelumnya, Ilmu Falak pada Era Islam ini lebih dikenal sebagai Ilmu Nujum (Astrologi), bukan tanpa alasan, kiranya ada dua alasan yang mendasari asumsi ini. Pertama karena kebiasaan orang arab yang hidup di padang pasir yang luas serta kecintaannya terhadap benda-benda langit untuk mengetahui terbit dan terbenamnya, mengetahui pergantian musim dan lain sebagainya. Kedua kedekatan bangsa arab dengan bangsa-bangsa yang punya kebiasaan astrologi (menafsirkan bintang, zodiak, nasib dan lain sebagainya). Kedua alasan inilah yang kiranya mendasari kenapa Ilmu Falak di era peradaban Islam dikenal dengan Ilmu Nujum.

Pada masa Rasulullah SAW. eksistensi Ilmu Falak memang belum masyhur, ini dibuktikan dengan hadits Nabi : "Inna ummatun umiyyatun la naktubu wala nahsibu". walupun sebenarnya pada masa ini banyak juga yang mahir dalam perhitungan. Sehingga realitas Ilmu Falak pada masa ini susdah ada namun lagi-lagi dalam bentuk dan cover yang berbeda. sebenarnya perhitungan tahun Hijriah pernah digunakan sendiri oleh Nabi ketika beliau mengirim surat kepada kaum nasrani, yang mana pada surat itu tertulis tahun V Hijriah. Namun terkait penulisan tahun ini di dunia arab lebih mengenal peristiwa makanya bangsa arab dulu lebih mengenalnya akan tahun gajah, tahun izin, tahun zilzal atau bahkan tahun amar.

Secara formal, Ilmu Falak di masa ini baru mulai nampak sejak adanya penetapan hijrah nabi dari Makkah ke Madinah, inilah yang menjadi pondasi dasar kalender hijriah, ini pertama kali dilakukan oleh seorang sahabat nabi yaitu Umar Bin Khatab, seorang sahabat Nabi yang paling berani dalam mengambil kebijakan yang secara tekstual berkesan sangat bertentangan dengan Al-Quran namun secara kontekstual terlihat sekali beliau lebih menekankan kepada apa yang disebut dengan Maqasidus Syari'ah. Dengan berbagai pertimbangan pula singkat cerita pada masa ini bulan muharram ditetapkan sebagai bulan pertama Hijriah.

Selama hampir delapan abad tanpa masa keemasan Islam. Barulah pada masa Daulah Abbasiyah tepatnya pada masa khalifah Abu Ja'far Al-Mansyur, Ilmu Falak mendapatkan posisi yang sangat istimewa, setelah Ilmu Tauhid, Fiqih dan kedokteran. Pada masa ini Ilmu Falak tidak hanya dilihat dan dipelajari dalam keperluan perspektif praktisi ibadah saja, namun lebih dari pada itu, Ilmu Falak di sini diberikan kebebasan seperti menterjemahkan kitab Sindihind dari India, lebih dari pada itu Ilmu Falak ini juga dikembangkan sebagai pondasi dasar ilmu pengetahuan lainnya semisal Ilmu pelayaran, pertanian, pemetaan, kemiliteran dan lain sebagainya. pada masa ini dana negara banyak dibelanjakan guna perkembangan Ilmu ini, para Astronom berkembang dengan pengetahuan dan terobosan baru. Banyak juga gerakan penerjemahan literatur-literatur Ilmu Falak asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa arab, seperti buku Miftah An-Nujum oleh Hermes Agung, Sindhind oleh Ibrahim Al-Fazzari, Almagest karya Ptolomeus oleh Yahya Bin Khalid Al Barmaki dan tentunya masih banyak lagi karya-karya yang telah berhasil diterjemehkan.

Benang merahnya adalah Ilmu Falak pada Era Islam berjalan dalam dua metode; teori dan praktik. Teori (Nazary) terbukti pada teori-teori astronomi yang menitikberatkan pembahasan jagat raya. Praktik (At-Tatbiqy) terbukti dengan munculnya alat-alat astronomi/falak seperti Rub' Mujayyab, Mizwala dan lain sebagainya.

3. Sejarah Versi Indonesia

Eksistensi Ilmu Falak di Indonesia tidak akan terlepas dari pada peran para Ulama Indonesia dalam hal ini dikenal sebagai Jaringan Ulama, sehingga pada pertengahan pertama abad ke dua puluh bahwa peringkat kajian Islam yang paling tinggi hanya bisa dicapai di Makkah. Bukti dari pada adanya Jaringan Ulama ini adalah munculnya kitab monumental Sulamun Nayrain merupakan karya ulama Indonesia yaitu Syekh Muhammad Manshur Al-Batawi, yang mana merupakan hasil Rihlah Ilmiyah yang beliau lakukan selama berada di Jazirah Arab. Dan tentunya banyak juga kitab Falak di Indinesia yang merupakan pengembangan dari satu kitab induk yaitu kitab al-mathlaul said fi hisabil kawakib ala rasydil jadid karya Syekh Husain Zaid Al-Misra.

Menurut Karel A. Steenbrink bahwa ada dua periode yang mesti diperhatikan, yaitu periode masuknya Islam ke Indonesia dan periode Reformasi abad ke dua puluhan. tercatat dalam sejarah bahwa pra kedatangan Islam ke Indonesia sudah tumbuh perhitungan tahun menurut tahun soko yang mana kalender ini digunakan oleh umat Budha untuk mengatur kehidupan masyarakat dan Agama. Namun kalender ini yang semula berdasarkan pada peredaran matahari, pada tahun 1043 H/1633 M/1555 tahun soko, oleh Sultan Agung diubah menjadi berdasarkan peredaran bulan. Seiring perkembangan zaman kalender Hijriahlah yang pada akhirnya dipakai menggantikan kalender jawa/soko. Perlu digaris bawahi bahwa prosesi pergantian kalender bukan hanya pergantian kalender semata melainkan penciptaan masyarakat lama (beragama Budha) menjadi masyarakat baru (beragama Islam).

Singkat cerita masuklah para penjajah Belanda ke Indonesia, disini mulai terjadi pergeseran/pergantian penggunaan kalender yang tadinya Hijriah menjadi kalender Masehi. Meskipun demikian Umat Islam tetap menggunakan kalender Hijriah, utamanya pada daerah kerajaan-kerajaan Islam untuk menetapkan hari-hari yang berkaitan dengan ibadah Umat Islam seperti 1 Syawal, 1 Ramadhan dan bahkan 10 Dzulhijjah. Sehingga nampak jelas bahwa dengan adanya penggunaan kalender dan bahkan asimilasi kalender itu membuktikan eksistensi Ulama Falak atau bahkan Ilmu Falak di indonesia memang benar ada.

Baca juga : Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Untuk Selanjutnya Ilmu Falak ini tumbuh subur di pondok-pondok pesantren terutama Jawa dan Sumatera. Dari sinilah mulai berkembang kajian-kajian Ilmu Falak dan literatur-literatur Ilmu Falak asli karya Ulama Indonesia dan tak lupa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi alat-alat yang mendukung terhadap praktukim Falak semakin banyak tercipta.

Demikianlah penjelasan terkait Sejarah Perkembangan Ilmu Falak Singkat dari masa ke masa, baik Versi Sejarah Dunia, Sejarah Ilmu Falak di Indonesia bahkan Sejarah Ilmu Falak Era Islam/Pra Islam. Semoga bermanfaat.

Terimakasih..

Dilanggar otomatis cerai, benarkah? : Ta'lik talak

Ta'lik talak adalah ucapan janji yang diutarakan oleh seorang suami kepada isterinya pada saat setelah selesai prosesi akad nikah. Di dalamnya terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa seorang suami akan menggauli isterinya dengan baik. Selanjutnya juga perjanjian yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari suaminya melanggar janji, seperti meninggalkan isteri selama tiga bulan, atau tidak memberi nafkah wajib selama enam bulan, atau menyakiti badan jasmani, maka ia bersedia untuk menerima bayaran atau Iwadh dari isterinya sebagai pengganti talaknya, maka dengan demikian jatuhlah kepada istri tersebut talak satu.


Berikut adalah isi dari shigat Ta'lik talak, yang biasanya tercantum pada buku nikah:
“Sesudah akad nikah saya (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama ( nama pengantin perempuan) binti (nama bapak pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
Meninggalkan isteri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Perlu diketahui bahwa pengucapan Ta'lik talak ini bukan merupakan suatu kewajiban/keharusan dalam prosesi akad nikah, artinya bahwa ada dan tidak adanya pengucapan Ta'lik talak ini diserahkan kepada kedua belah pihak yang menikah (tergantung kesepakatan), jika pihak wali memandang harus dan perlu adanya pengucapan Ta'lik talak, maka petugas KUA Kecamatan mepersilahkan kepada pengantin laki-laki untuk mengucapkannya, jika ternyata dipandang tidak perlu maka tidak apa-apa. Walaupun demikian harus diingat pasal 46 ayat (3) KHI, yang menyatakan bahwa meskipun perjanjian Ta'lik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali Ta'lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Maka bagi pengantin laki-laki yang sudah mengucapkan Ta'lik talak akibatnya adalah ia terikat akan perjanjian tersebut.
Lantas bagaimana jadinya apabila dikemudian hari seorang suami melanggar terhadap perjanjian atau Ta'lik talak ini? Apakah status perkawinan mereka putus dengan sendirinya?
Menyikapi permasalahan ini, pertama, apabila merujuk pada ketentuan pasal 113 KHI tentang putusnya perkawinan, menyatakan bahwa suatu ikatan perkawinan dapat putus karena: Kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan Agama (pasal ini tidak menyebutkan pelanggaran Ta'lik talak penyebab putusnya perkawinan). Kedua, menurut pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam Ta'lik talak betul-betul terjadi kemudian hari, tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.
Maka dari kedua pasal di atas dapat dianalisis bahwa jika seorang suami melanggar Ta'lik talak, tidak akan dengan sendirinya terjadi talak apalagi putus tali perkawinannya, (kecuali isteri membawa permasalahan ini ke Pengadilan Agama). Hanya saja karena Ta'lik talak ini sama dengan perjanjian, sejatinya dalam suatu perjanjian pasti ada pihak yang merasa dirugikan, maka Ta'lik talak ini merupakan akses bagi isteri yang merasa dirugikan atas perlakuan suami kepada dirinya untuk menggugat suaminya ke Pengadilan Agama.
Lantas apa alasan yang mendasari adanya pengucapan Ta'lik talak?
Menurut salah seorang Kyai di Cirebon bahwa Ta'lik talak ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum yang menimpa para isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya dalam kurun waktu yang lama, tanpa ada kejelasan kabar, entah suaminya itu sudah meninggal atau belum. Kasus pertama yang paling besar adalah pada zaman kerajaan Mataram tepatnya pada abad ke 17 pada ekspedisi Sultan Agung Mataram yang mengirimkan pasukan ke Batavia dalam jumlah yang banyak dengan tujuan melawan Belanda yang mendarat di daerah itu. Singkat cerita pasukan Mataram terdesak mengakibatkan banyak prajurit Mataram gugur dalam medan pertempuran itu, di antara prajurit itu ada juga yang selamat, mereka yang selamat tidak pulang lagi ke daerahnya melainkan melangsungkan perkawinan lagi tanpa memberi tahu isteri sebelumnya. Kejadian demikian menjadi penyebab utama nasib para isteri yang ditinggalkan oleh prajurit Mataram menjadi janda dan terlantar, di samping sulit menerima informasi tentang status suaminya apakah gugur atau tidak. Para kyai Mataram yang bertanggungjawab atas kejadian ini juga tidak bisa menentukan apakah isteri-isteri prajurit itu sudah benar-benar menjadi janda sehingga boleh menikah lagi, ataukah belum dan justru harus menunggu kabar dari suaminya itu. Namun jika melihat daripada hukum fiqih klasik bahwa kejadian ini masuk dalam permasalahan suami yang hilang (Mafqud) konsekwensinya adalah seorang isteri harus menunggu sekurang-kurangnya empat tahun dan selama-lamanya sembilan tahun.
Demikianlah kasus persoalan janda Mataram yang dipandang sebagai persoalan publik sehingga timbul gagasan dari pihak pemerintah untuk membuat Ta'lik talak dengan tujuan mengantisipasi pelanggaran suami terhadap isteri.

Selayang pandang Ilmu Falak

 Apa itu Ilmu Falak ? Apa saja ranah kajiannya ? Apa gunanya Ilmu ini ? sebagian besar orang pasti menanyakan hal itu, sebagian orang memang masih asing bila mendengar satu disiplin ilmu ini, karena tidak bisa dipungkiri juga bahwa Ilmu Falak adalah satu disiplin ilmu yang kurang peminat dalam pengkajiannya, akan tetapi banyak manfaat dalam penerapannya. Jika situasi ini dibiarkan, besar kemungkinan Ilmu Falak ini bisa saja musnah, artinya semakin banyak orang yang tidak akan mengenal Ilmu ini. Maka salah satu dari pada tujuan dari tulisan ini adalah untuk menjaga akan eksistensi Ilmu Falak yang semakin terkikis dan juga sebagai media untuk sharing sedikit Ilmu yang saya dapat selama diperkuliahan. selebihnya semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi khalayak banyak.

Ilmu Falak

Sebenarnya postingan ini lebih kepada memberikan edukasi dan gambaran (Selayang Pandang) akan Ilmu Falak, karena yang saya tulis ini hanya mencakup pengertian dan ruang lingkup Ilmu Falak saja. Baik langsung saja kepada apa yang ingin saya utarakan di dalam tulisan ini:

A. Pengertian Ilmu Falak

Baik, bila kita bahas mengenai Definisi Ilmu Falak ini, barang tentu akan menjadi pengetahuan baru bagi kita semua. Bahwa Ilmu Falak terdiri dari dua suku kata; Ilmu dan Falak. Merujuk kepada KBBI bahwa yang dimaksud dengan Ilmu adalah suatu pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan suatu gejala tertentu di suatu bidang (pengetahuan) tersebut. Ilmu itu tersistematis, artinya bila dalam ranah Islam suatu ilmu itu harus jelas akan sanad, guru dan lain sebagainya maka negasi dari itu belum dikatakan sebagai ilmu. contoh : orang menguasai satu bidang ilmu akan tetapi dia belajar dari youtube, barang tentu youtube ini belum jelas akan urutan sanad keilmuannya, maka orang tersebut bukan ilmu yang didapat melainkan hanyalah pengetahuan. jelasnya disini kita dapat membedakan Apa itu Ilmu dan Apa itu Pengetahuan. "Falak" berasal dari bahasa arab (الفلك) yang mengandung arti orbit atau lintasan benda-benda langit. Allah SWT. Menyebut kata ini di dalam Al Quran sebanyak dua kali yaitu dalam QS. Al-Anbiya' (21) dan QS. Yasin (36) dengan pengertian orbit atau lintasan. Namun ada juga yang berpendapat bahwasannya Falak itu bukan berasal dari bahasa arab melainkan dari bahasa Babilonia yaitu Pulukku'  pendapat ini menurut Carlo Nillino dalam bukunya 'Ilm al-Falak Tarikhuhu 'Inda al-Arab fi al-Qurun al-Wushta.

Baca juga : Sejarah Ilmu Falak

Maka melihat dari pada apa yang telah diutarakan di atas mengenai definisi Ilmu dan Falak dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Ilmu Falak adalah satu disiplin, bidang, cabang ilmu yang mengkaji tentang tata lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari di dalam orbitnya secara sitematis dan ilmiah. akan tetapi mengenai definisi Ilmu Falak sendiri itu banyak Ikhtilaf dalam mendefinisikannya, disini saya akan mencantumkan beberapa pendapat dari para Ahli Falak guna menambah wawasan dan pengetahuan, diantaranya :

Menurut Ibn Khaldun : Ilmu Falak adalah ilmu yang membahas tentang pergerakan bintang-bintang (planet-planet) yang tetap, bergerak dan gumpalan-gumpalan awan yang bertaburan.

Muhammad Farid Wajdi : Ilmu Falak adalah ilmu tentang lintasan benda-benda angkasa yang tinggi yaitu matahari dan seluruh jenis planet.

Muhammad Ahmad Sulaiman (Guru Besar Astronomi di pusat Observatorium dan Geofisika Helwan-Mesir) : Ilmu Falak adalah ilmu yang mengkaji segala hal yang berhubungan dengan alam semesta berupa benda-benda langit di luar atmosfer bumi, seperti matahari, bulan, bintang, sistem galaksi, planet, satelit, komet dan meteor dari segi asal usul, gerak, fisika dan kimianya dan bahkan biologi.

Meskipun banyak definisi Ilmu Falak sebagaimana telah diutarakan di atas, bukan berarti dari beberapa definisi itu menjadikan seseorang bingung memilih definisi mana yang benar, pada dasarnya semua definisi itu benar, karena orang-orang yang mendefinisikannya itu dengan dasar ilmu yang jelas. tinggal kita mau memilih pendapat siapa yang akan dijadikan sebagai patokan, selebihnya bisa menjadi pengetahuan tambahan. Dan yang jelas dari beberapa definisi di atas bisa diketahui bahwa objek kajian dari Ilmu Falak adalah benda-benda langit.

Ilmu Falak memiliki beberapa ragam istilah mulai dari hai'ah, falak, nujum, miqat, rashd dan bahkan astronomi.

Ilmu ini juga disebut ilmu rashd sebab memerlukan pengamatan / observasi. Di dalam Ilmu Falak juga ada perhitungan, perhitungan ini berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil saja dari benda-benda langit tersebut. dikalangan umat islam dikenal sebagai ilmu hisab, karena lebih mengedepankan akan perhitungan-perhitungannya. maka dari itu jangan heran bila nanti pembahasan kedepannya berkaitan dengan ranah islam seperti waktu sholat, arah kiblat dan lain sebagainya. Sebagian orang juga sering menganggap bahwa Ilmu Falak ini juga disebut juga ilmu Astronomi, karena di dalamnya membahas mengenai bumi dan antariksa.

Pada abad pertengahan umat islam menggunakan ilmu ini sebagai penentu waktu yang mana melalui pengamatan langsung dan bahkan menggunakan alat serta perhitungan yang tersistematis, waktu yang dimaksud semisal waktu sholat lima waktu, matahari tenggelam, malam, fajar dan sore.

Pembahasan di atas terkait Ilmu Falak ini mungkin masih universal, yang mana mungkin bagi pemula cukup membingungkan, maka perlu adanya pembahasan tambahan menganai Ilmu Falak ini, maka selanjutnya saya akan menjelaskan lebih spesifik Ilmu Falak dengan mencantumkan ruang lingkup kajian Ilmu Falak.

B. Ruang Lingkup Ilmu Falak

Terkait Ruang Lingkup Ilmu Falak pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Theoritical/Ilmy dan Practical/Amaly (teori dan praktik).

1. Theoritical/Ilmy

Yaitu membahas teori dan konsep benda langit, diantaranya :

a. Cosmogoni : mengetahui asal usul benda langit dan alam semesta.

b. Cosmologi : (cabang astrologi) mengetahui  asal usul struktur dan hubungan ruang waktu dari alam semesta.

c. Cosmografi : pengetahuan tentang seluruh susunan alam, gambaran umum jagad raya.

d. Astrometrik : (cabang astronomi) kegiatan pengukuran benda langit dengan tujuan mengetahui ukurannya dan jarak antar benda langit yang lainnya.

e. Astromekanik : (cabang astronomi) mengetahui gerak dan gaya tarik benda-benda langit dengan cara hukum mekanik.

f. Astrofisika : (cabang astronomi) mengetahui benda-benda langit dari sudut pandang ilmu alam dan ilmu kimia.

2. Practical/Amaly

Yaitu melakukan perhitungan guna mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya. Dari sini kemudian dikenal dengan ilmu hisab. inilah yang kemudian diasumsikan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah Umat Islam. sehingga secara garis besarnya pokok pembahasan Ilmu Falak berfokus kepada :

a. Penentuan arah kiblat, bisa dilakukan dengan dua metode; perhitungan dan pengukuran. Perhitungan bisa dilakukan dengan beberapa cara, akan tetapi di sini penulis menggunakan perhitungan rumus Trigonometri. adapun terkait pengukuran juga dapat dilakukan dengan beberapa metode yang didukung dengan alat, bisa dilakukan menggunakan alat kompas dan busur derajat, segi tiga kiblat, mizwala, theodolit dan rashdul qiblat. dari beberapa alat ini tentunya mempunyai tingkat akurasi yang berbeda-beda.

b. Waktu Sholat, hanya bisa dilakukan dengan perhitungan dengan rumus tertentu, terkait rumusnya akan saya jelaskan pada postingan selanjutnya yang khusus membahas perhitungan waktu sholat.

c. Awal Bulan, ini bisa dilakukan dengan dua cara; perhitungan dan penentuan. Perhitungan tentunya mempunyai rumus khusus juga. Sedangkan penentuan dapat dilakukan dengan beberapa cara semisal : Hisab, Rukyat dan Imkan Rukyat.

d. Gerhana, penentuan gerhana ini hanya bisa dilakukan dengan satu cara yaitu perhitungan dengan menggunakan rumus tertentu.

Dari pemaparan ruang lingkup di atas sudah jelas bahwa kajian Ilmu Falak tidak terlepas dari pada empat point yang tercantum dalam ruang lingkup Practical/Amaly, karena selalu ada saja asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa Ilmu Falak ini mengkaji tentang perhitungan nasib, jodoh seseorang ataupun ramalan yang lainnya. maka dengan ini saya tegaskan bahwa Ilmu Falak khususnya di dunia akademik tidak mengkaji sampai ke ranah tersebut karena ranah tersebut sudah masuk ranah Ilmu Nujum (Astrologi) yang dalam sebagian kitab klasik dijelaskan akan larangan mempelajarinya. Namun apabila nanti sejarah membuktikan dengan mempelajari Ilmu Falak bisa mengetahui jodoh, nasib seseorang dengan perhitungan, maka anggaplah itu sebagai bonus anda dalam mempelajari Ilmu Falak ini.

Untuk pengetahuan lebih lanjut silahkan anda download file pdf buku pengantar Ilmu Falak DISINI

Download juga : Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Terimakasih..

Cinta dan Kasih Sayang tumbuh, Agama, Undang-undang bisa apa? : Hukum Perkawinan beda Agama

Kisah asmara dari sepasang insan selalu ingin berakhir di pelaminan, karena yang demikian merupakan pembuktian dibalut kenyataan. Ucapan janji suci oleh pengantin laki-laki bukti ingin memperistri. Ya, Perkawinan/pernikahan memang selalu menjadi dambaan setiap pasangan, (tidak berlaku bagi yang hamil di luar nikah) karena selain menyatukan dua insan yang berbeda, menghalalkan yang haram juga merupakan bukti ketaatan seorang hamba terhadap hukum Allah dan Sunah Rasulnya. Kendati demikian ibadah yang indah itu selalu diwarnai dengan berbagai macam permasalahan.


Permasalahan tentang pernikahan memang selalu menarik untuk dibicarakan, bukan tanpa alasan, melainkan dari berbagai permasalahan yang timbul itu selalu bertentangan dengan hukum, aturan dan ketentuan Agama maupun Undang-undang. Orang tua yang selalu menginginkan anaknya menikah dengan pasangan yang menurut mereka cocok/pas untuk menjadi pendamping anaknya, senantiasa menjadi bibit timbulnya permasalahan. Begitupun anak yang terkadang tidak bisa menerima pasangan yang disarankan orangtuanya, karena dirasa kurang cocok untuknya. 
Islam memberikan jalan kepada umatnya dalam hal memilih pasangan, sebagai contoh bahwa Islam memberikan kriteria/alasan kepada laki-laki dalam hal memilih seorang perempuan untuk dinikahi. Nabi bersada: Nikahilah perempuan karena empat perkara; Hartanya, kedudukannya, paras/kecantikannya dan karena agamanya, karena apabila tidak demikian niscaya kamu akan merugi. (HR. Muslim). Hadits di atas bisa dijadikan rujukan bagi para laki-laki dalam hal memilih pasangan/istri.
Kendati demikian perkembangan zaman selalu mengubah pemikiran masyarakat dulu/tradisional pada pemikiran masyarakat yang sekarang/modern. Permasalahan yang timbul di era sekarang adalah bagaimana apabila kriteria yang disebutkan dalam hadits di atas ada pada orang yang bukan beragama Islam. Jelasnya ialah bagaimana hukum pernikahan beda Agama? Bolehkah? Sah? atau bahkan sebaliknya?
Merujuk pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan bahwa: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Sedangkan menurut pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa: perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Islam sendiri melarang umatnya untuk menikah dengan orang yang bukan agama Islam karena dasar hukumnya sudah jelas di dalam Al-Quran, begitupun agama salain Islam juga melarang. Maka dengan demikian secara formal tidak dimungkinkan terjadinya perkawinan beda agama, karena masing-masing Agama melarang umatnya untuk melangsungkan perkawinan beda Agama dan juga Undang-undang tidak melindungi perkawinan antar Agama.
Selanjutnya memperkuat jawaban terkait permasalahan ini sebagaimana merujuk pada Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005. tentang Perkawinan beda Agama setelah menimbang beberapa hal, memutuskan bahwa: Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa sudah jelas hukum perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan zina selamanya.
Kendati demikian, apabila cinta dan kasih sayang sudah tumbuh pada diri seseorang maka seolah tidak ada yang bisa menghalangi jalan cinta dan kasih sayangnya, termasuk aturan agama, artinya bahwa orang selalu mencari cara dalam memperjuangkan cinta untuk orang yang dicintainya, jelasnya tetap selalu ada saja perkawinan beda agama yang berlangsung dikala Agama dan Undang-undang tidak melegalkan. Maka sedikit saya utarakan bagaimana cara mereka yang berbeda agama masih tetap bisa menikah.
Orang yang berbeda agama tapi ingin melangsungkan perkawinan biasanya menempuh jalan mutasi Agama terlebih dahulu walaupun hanya untuk sementara. Artinya tindakan mutasi agama ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) semata. Salah seorang calon pengantin yang bukan beragama Islam terlebih dahulu melakukan upacara mutasi agama dihadapan pemuka agama setempat, sehingga keduanya tampak beragama Islam dan hasil pemeriksaan petugas KUA dinyatakan memenuhi syarat, walaupun nanti setelah prosesi pernikahannya ia kembali memeluk agama yang semula. Lalu perkawinannya dicatat secara resmi di KUA, tapi kemudian selang beberapa waktu dinikahkan lagi menurut aturan agama lain dan dicatat lagi di kantor lain (kantor catatan sipil). Mereka melakukan mutasi agama ini hanya untuk kepentingan perkawinannya semata, baik itu mutasi dari Islam ke non Islam pun sebaliknya.
Sungguh rumit memang jika melihat dari mutasi agama di atas, karena secara hukum fiqih apabila seseorang suami/istri yang mutasi agama, maka otomatis hukum perkawinannya batal dengan sendirinya.

Melihat fenomena ini akankah perkawinan beda agama dilegalkan? kita lihat saja nanti.
Terimakasih, semoga memberikan manfaat..

Lagi, Ilmu Falak: 6 Langkah Mudah Mengukur Arah Kiblat Dengan Kompas dan Busur Derajat

 Pada postingan kali ini saya akan membahas terkait cara mengukur arah kiblat dengan menggunakan alat Kompas dan Busur Derajat. Akan tetapi sebelum saya bahas mengenai cara pengukurannya alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu kompas dan apa itu busur derajat.

Mungkin sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata Kompas dan Busur Derajat, karena pada dasarnya orang sudah tahu akan alat ini akan tetapi mungkin belum terlalu faham mengenai penggunaanya terlebih belum tahu bahwa kedua alat ini bisa digunakan untuk mengukur arah kiblat.

Ilmu Falak

Kompas

Kompas adalah alat navigasi berupa panah penunjuk magnetis yang menyesuaikan dirinya dengan medan magnet bumi untuk menunjukan arah mata angin. Pada dasarnya kompas bekerja berdasarkan medan magnet. Kompas bisa menunjukan kedudukan kutub-kutub magnet bumi, jarumnya selalu menunjukan arah utara - selatan magnetis.

 Busur Derajat

Busur derajat atau yang sering kita kenal dengan nama busur, adalah alat pengukur sudut yang berbentuk setengah lingkaran 1800 atau bisa juga berbentuk lingkaran 3600

Itulah mungkin pengertian dan fungsi dari kompas dan busur derajat. Kompas maupun busur derajat ternyata bisa juga dipakai untuk mengukur arah kiblat, meskipun kedua alat ini dalam akurasinya kurang begitu akurat, tapi setidaknya kita bisa mengetahui arah kiblatnya ke arah mana. Lalu bagaimana caranya ? simak penjelasannya di bawah ini 👇

Cara mengukur Arah Kiblat dengan Kompas dan Busur Derajat

Caranya cukup mudah, akan tetapi harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut :

1. Siapkan alat-alat

Alat-alat yang dibutuhkan untuk menunjang pengukuran ini diantaranya :

  • Kompas
  • Busur Derajat
  • Penggaris
  • Spidol

Setelah alat-alat di atas sudah lengkap, lanjut ke langkah berikutnya ;

2. Hitung arah kiblat

Untuk menghitung arah kiblat ini bisa menggunakan Rumus Trigonometri, sudah saya jelaskan di postingan Cara Menghitung dan Menentukan Arah Kiblat Dengan Rumus TrigonometriApabila sudah dihitung dan diketahui derajat arah kiblatnya, lanjut langkah berikutnya ;

Baca Juga :

Seputar Arah Kiblat

3. Mencari arah Utara Sejati

Untuk mencari arah utara sejati ini menggunakan Kompas, anda bisa memanfaatkan kompas yang ada di aplikasi ataupun kompas lain yang tingkat akurasinya juga tinggi. Disini saya mencontohkan menggunakan kompas yang ada di Aplikasi GPS Test. Sebelum menggunakan Aplikasinya pastikan bahwa anda jauh dari benda-benda yang bersifat magnetis, karena kompas itu rentan terhadap benda-benda magnetis dan supaya akurasi kompasnya juga tinggi. Caranya adalah buka aplikasi GPS Test, pilih bagian penampilan kompas, letakan Hp anda di lantai, netralkan atau cari angka kompas 000 dengan memutar Hp anda. Supaya ada gambaran saya tampilkan gambar di bawah ini.

Ilmu Falak

Setelah netral kompasnya, lanjut langkah berikutnya ;

4. Membuat Garis arah Utara dan Selatan

Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Ilmu Falak

Gambar : Garis Utara dan Selatan

Caranya letakan penggaris di atas Hp yang sedang ada di tampilan aplikasi kompas sejajar dengan Huruf N dan S, beri tanda titik untuk mewakili titik N dan S setelah itu tarik garis dari titik N ke S, maka itu adalah garis yang menunjukan Utara dan selatan, N = Utara S = Selatan. Setelah selesai lanjut ke langkah berikutnya ;

5. Membuat Garis Barat dan Timur

Caranya cukup gampang tinggal cari titik tengah pada garis Utara - Selatan, tarik garis membelah garis utara - selatan dengan menggunakan Busur derajat atau penggaris biasa, sebelumnya beri tanda titik di masing-masing ujung busur/penggaris ujntuk mempermudah anda. Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Sekarang sudah dapat diketahui arah Utara - Selatan - Barat dan Timur. Setelah tahap ini selesai, lanjut ke langklah berikutnya.

6. Ukur derajat arah kiblat

Caranya letakan Busur dengan pas pada titik pusat arah mata angin yang telah diketahui sebelumnya, lalu cari derajat berapa arah kiblat tersebut (hasil perhitungan) dari Utara ke Selatan, beri tanda titik pada derajatnya, terakhir tarik garis dari titik derajat tadi ke arah titik pusat sampai melewatinya. Itulah garis kiblatnya. Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Ilmu Falak

Gambar : Garis Ka'bah 65 derajat

Disini saya mencontohkan hasil perhitungan saya menunjukan garis Ka'bahnya adalah 65 derajat.

Bagaimana simple bukan mengukur arah kiblat menggunakan Kompas dan Busur Derajat ini. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi semuanya.

Terimakasih...  

Satu lagi ulah si Teknologi: Hukum pernikahan menggunakan alat Elektronik

Di dalam diriku terkandung dogma-dogma, sistem, ajaran-ajaran yang absolut dan mutlak benar untuk keimanan seseorang, sehingga membuat para penganutku mudah bersikap dogmatis, fanatik, sempit pemikiran dan pandangan, Aku adalah Agama.
Eksistensiku sebagai penyandang mayoritas di bumi pertiwi, aku digadang-gadang sebagai Rahmatan Lil 'Alamin, kendati demikian acap kali aku dianggap oleh sebagian orang sebagai penghambat terhadap perkembangan dan pembangunan negri ini, Aku adalah Islam.
Hampir dan bahkan mungkin semua orang di bumi ini mengharapkan perkembanganku, karena aku bisa mempermudah penduduk bumi dalam memenuhi keinginan serta kebutuhannya dan bahkan aku bisa mengubah gaya hidup seseorang, negara bahkan dunia sekalipun, Aku adalah Teknologi.
Selanjutnya seseorang menyatukan antar ketiga elemen Aku ini ke dalam sebuah artikel yang saling berkaitan satu sama lain dan berfaidah, sehingga memberikan pengetahuan mengenai sebuah permasalahan hukum Munakahat. Kira-kira seperti ini:


Seiring perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi maka semakin banyak juga permasalahan yang timbul di masyarakat sejalur dengan perkembangannya menuju masyarkat yang maju dan modern. Tak bisa dipungkiri orang-orang menyambut dengan baik akan perkembangan teknologi ini, terbukti dengan banyaknya orang yang memakai alat-alat hasil dari berkembangnya teknologi. Permasalahannya adalah bagaimana jadinya apabila teknologi ini menyentuh nilai-nilai paling fundamental dalam Agama Islam.
Islam yang mengatur segala prosesi peribadahan bagi pemeluknya yang selalu menjadi sasaran dari perkembangan teknologi, termasuk Islam mengatur dalam hal pernikahan/perkawinan, jelasnya tentang permasalahan bagaimana hukumnya menikah dengan menggunakan alat elektronik. Dari berbagai permasalahan yang kaitannya dengan perkembangan teknologi kiranya ada dua solusi, antara hukum yang mengikuti (menyesuaikan) perkembangan zaman/teknologi dengan berbagai permasalahannya dan atau tetap berpegang teguh mengikuti pada aturan hukum terdahulu.
Berawal dari sebuah kasus orang tua yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki bakal calon suami anaknya yang berada di Amerika. Awal rencana pernikahan kedua keluarga sepakat berkeinginan melangsungkan prosesi pernikahan anaknya di Jakarta, akan tetapi pada waktu hari pernikahannya tiba, calon pengantin laki-laki tidak bisa hadir ke Jakarta karena ada beberapa kendala, sehingga seorang wali mengambil tindakan untuk menikahkannya melalui Handphone via Vidio Call.
Kasus serupa terjadi di Cirebon, seorang kakak menikahkan adik kandungnya dengan seorang pria yang kedua-duanya berada di Inggris. Karena atas pertimbangan waktu dan biaya yang tidak sedikit apabila keduanya dipulangkan ke Cirebon, akhirnya pernikahan dilaksanakan melalui Vidio Call.
Kejadian ini tentunya menimbulkan berbagai kontroversi (Khilafiyah) dikalangan Ulama, terutama Ulama-ulama tradisional yang notabene berpegang teguh pada hukum dan aturan tekstual yang dianggapnya sebagai aturan yang baku dan permanen.


Menyikapi permasalahan ini, bahwa merujuk kepada pendapat-pendapat yang berkembang pada Bahsul Masail tentang permasalahan yang ada di dalam hukum Munakahat tentang pernikahan/perkawinan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya tidak mencapai sepakat. Artinya sebagian berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, atas dasar karena pernikahan itu adalah ibadah terutama akad nikah, lalu wali, calon pengantin dan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang dapat mendengar, melihat, berbicara harus ada di dalam majlis yang sama. Apabila wali ataupun calon suami berhalangan hadir maka sudah ada solusinya yang diatur dalam kitab Fiqih, yaitu dengan Taukil, Wali Hakim atau Wali Muhakkam sesuai dengan kasusnya masing-masing, bukan dengan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya.
Sebagian lagi berpendapat bahwa kasus yang demikian tetap dihukumi sah, karena atas dasar selama kedua belah pihak tidak meragukan bahwa pelaku yang menikah adalah benar-benar orang yang bersangkutan, dan dengan atas dasar bahwa yang dimaksud dengan satu majlis adalah satu waktu. Maka atas dasar pertimbangan bahwa pernikahan itu adalah ibadah, tapi di sisi lain pernikahan juga Mu'amalah, peserta Bahsul Masail menyimpulkan bahwa pernikahan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya hukumnya sah, karena dipandang sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Cara menghitung arah kiblat dengan rumus Trigonometri

Arah kiblat adalah arah yang menuju ke bangunan ka'bah yang berada di makkah, yang dijadikan kiblat oleh umat Muslim di dunia.

Indonesia adalah negara yang letaknya jauh dari kota makkah yang memaksa harus adanya perhitungan dan pengukuran dalam menentukan arah Kiblat ini.

Ilmu Falak


Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk menghitung dan mengukur arah kiblat. di dalam artikel ini akan saya jelaskan cara perhitungan arah kiblat dengan menggunakan rumus Trigonometri.

Baik langsung saja ke pembahasannya.

Menghitung arah kiblat dengan menggunakan rumus Trigonometri

Untuk menghitung arah kiblat menggunakan rumus trigonometri ini tentunya perlu data-data yang mendukung pada saat perhitungannya, adapun data-data yang dibutuhkan pada saat akan melakukan perhitungan adalah :

(ϕt) = .............

(λt) = .............

(ϕk) = 21°25’21,04”

(λk) = 39°49’34,33”

SBMD = ............

Ket :

(ϕt) = Lintang Tempat

(λt) = Bujur Tempat

(ϕk) = Lintang Ka’bah

(λk) = Bujur Ka’bah

SBMD = Selisih Bujur Makkah Daerah

Baca juga : Seputar Arah Kiblat

Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan perhitungannya harus ada data di atas terlebih dahulu. Adapun data ϕk dan λk itu sudah baku/tetap angkanya jadi tidak perlu diubah lagi, angka ini merupakan hasil riset Kyai Slamet Hambali pada saat beliau melaksanakan ibadah haji ke tanah suci, lalu beliau menaruh aplikasi google earth di atas ka'bah (persis di tengah-tengah di atas ka'bah) dan muncul lah angka tersebut.

Lalu untuk data ϕt dan λt itu bisa diketahui dari aplikasi GPS Test dan harus diingat bahwa untuk angka ϕt  harus negatif (-) meskipun nanti di GPS Test menunjukan angka positif, kenapa ϕt harus negatif ? ini harus negatif karena pada dasarnya letak Indonesia ini berada di bawah garis khatulistiwa atau melewati garis katulistiwa.

Rumus :

Cotan B = Tan ϕk x Cos ϕt : Sin SBMD - Sin ϕt : Tan SBMD

Adapun langkah-langkah perhitungannya adalah :

1. Download Aplikasi GPS Test

Anda bisa mendownload aplikas GPS Test di Play Store di Hp Android anda.

2. Mencari Angka ϕt dan λt

Untuk mencari angka ini tidak terlalu rumit, anda cukup membuka aplikasi GPS Test, akan tetapi anda sebelumnya aktipkan terlebih dahulu mode GPS yang ada di Hp anda jangan lupa data selullar juga diaktipkan, tunggu sampai tampilan di GPS Test menjadi 3D Fix, lalu anda bisa lihat di bagian penampilan lintang dan bujur. disana akan muncul dua baris angka, artinya angka yang di atas menunjukan lintang dan di bawahnya angka bujur. 

3. Mencari SBMD

Untuk mencari SBMD caranya bagaimana ? caranya adalah λt - λk gampangnya untuk mencari selisih adalah dengan mengurangi angka terbesar dengan angka terkecil, Maka tinggal kurangi saja λt - λk .

4. Masukan Rumus

Cotan B = Tan ϕk x Cos ϕt : Sin SBMD - Sin ϕt : Tan SBMD

Data sudah lengkap, selanjutnya tinggal masukan saja angka data-datanya, angka yang muncul hasil dari pada perhitungan rumus di atas itu adalah arah kiblatnya.

Agar lebih faham akan saya coba dengan data di bawah ini :

Contoh

Data ini saya ambil dari aplikasi GPS Test, lokasi di Pondok Pesantren Al-Ihya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dengan rincian data sebagai berikut :

Ilmu Falak

Gambar : Data diambil dari aplikasi GPS Test


Di atas adalah tampilan Aplikasi GPS Test bagian penampilan lintang dan bujur. Maka jika diuraikan sebagai berikut :

(ϕt) = -6044'28,893"

(λt) = 108032'05,298"

(ϕk) = 21°25’21,04”

(λk) = 39°49’34,33”

SBMD :
λt - λk 
= 108032'05,298" - 39°49’34,33”
= 68042'30,97" (Ini angka SBMD)


Cotan B
= Tan ϕk x Cos ϕt : Sin SBMD - Sin ϕt : Tan SBMD
= Tan 21°25’21,04” x Cos -6044'28,893" : Sin 68042'30,97" - Sin -6044'28,893" : Tan 68042'30,97"
65°6’43,86” (Ini adalah arah kiblatnya ditarik dari utara ke barat)

Baca juga : Perbedaan Kiblat dab Ka'bah

Dan untuk selanjutnya hasil perhitungan ini bisa dilakukan pengukuran arah kiblatnya entah itu dengan menggunakan alat seperti busur derajat, segitiga kiblat dan lain sebagainya.

Catatan : Apabila anda kesulitan dalam melakukan perhitungan, bisa dibantu dengan menggunakan kalkulator saintific, bisa anda download di Hp anda.

Cara menggunakan kalkulatornya :

Tekan Shift Tan ( masukan data )X-1 =

5. Azimuth kiblat
Untuk Azimuth kiblat ini gampang saja, tinggal 360 derajat dikurangi Cotan B
jadi, Azimuth = 360 - 65°6’43,86”
                       = 294° 53' 16.1" (maka ini adalah nilai Azimuthnya)

Gimana sangat mudah bukan ? selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Terimakasih...

Hak Muslim terhadap sesamanya

 Tak sedikit umat muslim yang tidak menyadari hak, kewajiban dan adab kepada sesama muslim. Padahal agama islam juga mengatur hubungan kepada sesama manusia termasuk kewajiban , adab dan hak sesama muslim




-Kewajiban seorang muslim

Mengutip hadits nabi Muhammad s.a.w didalam kitab shohih bukhori dan muslim yang menyebutkan kewajiban sesama muslim ada 5:

1)menjawab salam

2)menjenguk orang sakit

3)mengantar jenazah

4.) mendoakan yang bersin

5) memenuhi undangan

Dalam redaksi lain dijelaskan bahwa kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 7; 

1.)mengantar jenazah

2.) menyambangi orang sakit/membesuk orang sakit

3.) memenuhi undangan

4.)menolong orang teraniaya

5.) menepati sumpah/janji

6.) membalas salam

7.) mendoakan orang yang bersin(H.R bukhori no 227)

- adab sesama muslim  

Terdapat banyak adab sesama muslim yang perlu diperhatikan ,salah satunya ketika menguap,berikut ini adab untuk menguap;

menahan semampunya saat menguap(H.R MUSLIM)

menutup mulut dengan tangan (H.R abu dawud)

melembutkan suara saat sedang menguap(H.R tirmidzi)

-Hak muslim terhadap muslim yang lainnya

 Mengutip salah satu hadits dari abu khurairah hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim nomor 2162 bab adab adab kitab bulughul marom dan kitab mukhtarol hadits menyebutkan bahwa hak seorang muslim kepada muslim yang lain ada 6;

1)jika engkau bertemu maka ucapkanlah salam kepadanya

2)jika ia mengundangmu maka penuhilah undanganya

3)apabila ia meminta nasihat darimu maka berilah nasihat oleh mu

4)apa bila dia bersin lalu memuji alloh (mengucapkan Alhamdulillah)maka doakanlah dengan yarhammukalloh <dalam redaksi ada penambahan yaitu yahdikumulloh dan wayusrih balakum> )

5.)kalau dia sakit hendaklah membesuknya

6)dia meninggal dunia maka ikutilah jenaazahnya (H.R muslim no 2162 bab adab kitab bulughul marom dan mukhtarol hadits)


Linardo Indra


Tips sebelum membuat Design

 Haloo Sobat.. Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Sore bahkan Selamat Malam untuk kalian semua, semoga kalian selalu dalam keadaan sehat, Amiien..

Baik Sobat, dalam postingan ini saya akan mencoba memberikan beberapa Tips atau Cara untuk Sobat semua sebelum membuat suatu Design / Mendesign, karena pada dasarnya sebelum membuat suatu Design, baik itu membuat brosur, pamflet dan lain sebagainya, ada beberapa hal yang mesti sobat semua perhatikan guna ketika pada saat Mendesign sobat semua tidak terhambat oleh sesuatu yang sobat tidak tau, dan ini merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh seorang Designer Grafis.

Ilmu Falak

Langsung saja, Tips atau langkah awal sebelum membuat design yang harus dilakukan oleh seorang designer adalah:

Pertama,

Berdo'a, Alangkah baiknya sebelum mendesign seorang designer Berdoa terlebih dahulu, tips yang pertama ini memang terlihat sepele, namun jika sobat teliti bahwa ada satu ungkapan suatu usaha tanpa disertai Do'a sama dengan sombong, pun ketika Do'a tanpa adanya usaha sama dengan bohong. Jadi kiranya penting bagi sobat semua sebelum Mendesign agar terlebih dahulu membaca Do'a guna usaha/kegiatan sobat semua selalu diridhai Tuhan. Untuk metode berdoa itu sendiri saya kembalikan kepada kepercayaan masing-masing.

Kedua,

Memilih jenis perangkat lunak, perkembangan teknologi informasi dalam bidang pengembangan perangkat lunak aplikasi (perangkat lunak) Design, Internet dan Teknologi digital lainnya pada masa sekarang memaksa munculkan media atau aplikasi baru. Oleh karena itu banyak pilihan bagi sobat semua dalam menentukan aplikasi yang nantinya akan sobat gunakan pada saat membuat Design. Akan tetapi secara umum aplikasi (perangkat lunak) Design Grafis dibedakan ke dalam dua bagian: 1. berbasis vector dan yang ke 2. berbasis bitmap.

Pengertian Design Grafis Vector adalah Design Grafis yang berbasis besaran dan arah atau magnitude dan direction. Sedangkan Design Grafis yang berbasis Bitmap adalah Design Grafis yang memiliki berjuta-juta titik atau pixel. Salah satu contoh perbedaannya adalah jika Gambar berbasis Vector diperbesar maka gambar tersebut akan tetap jelas, sedangkan yang berbasis bitmap ketika diperbesar maka akan nampak kabur atau kualitas gambar pecah.

Berikut adalah nama-nama perangkat lunak untuk Design Grafis :
Vector : CorelDraw, FreeHand dan Adobe Illustrator.
Bitmap : Paint, Photoshop, Corel Photopaint dan Gimp.
Dari nama-nama di atas silahkan sobat pilih salah satu yang cocok untuk sobat gunakan pada saat Mendesign.

Ketiga,

Menetapkan Perangkat Lunak, artinya adalah sobat harus mengetahui fitur atau peranti yang ada di dalam perangkat lunak tersebut, agar fasilitas dalam perangkat lunak itu digunakan secara optimal sesuai fungsinya. Bila sobat memilih untuk menggunakan CorelDraw maka sobat harus mengetahui terlebih dahulu peranti atau fitur yang ada di dalam CorelDraw, pun sebaliknya ketika sobat memilih untuk menggunakan PhotoShop. Demikian cara ini bisa meminimalisir hambatan yang terjadi pada saat sobat Mendesign.

Itulah sobat kiranya Tips yang saya berikan, jelasnya dari tips di atas kita bisa mengetahui hal terpenting yang harus dilakukan dan langkah awal yang harus dilakukan oleh soerang designer sebelum membuat sebuah design. semoga bermanfaat.

Terimakasih...

Sejarah shalat menghadap kiblat

Kenapa shalat harus menghadap ke ka'bah?

Sering kali kita dihadapkan dengan sebuah pertanyaan seperti di atas, wajar saja bila ada orang yang bertanya seperti itu, karena demikian merupakan bukti bahwasannya manusia adalah makhluk yang berfikir dan ini juga merupakan bukti bahwa Allah memberikan akal dan fikiran kepada manusia untuk digunakan.

Menyikapi pertanyaan di atas barang tentu tidak terlepas dari awal dulu bagaimana prosesi Rosul mencontohkan shalatnya harus menghadap ka'bah. Maka di sini saya akan membahas sedikit banyaknya sejarah awal mula shalat menghadap ka'bah yang saya ambil dari beberapa sumber, agar kiranya dapat memberikan alasan dan jawaban atas pertanyaan di atas.

Baiklah kira-kira sejarahnya seperti ini:

1. Sejarah ka’bah

Di zaman sekarang ka’bah merupakan tempat peribadatan paling terkenal dalam islam, biasa disebut dengan baitullah, juga merupakan bagian penting bagi seorang muslim dalam melakukan ibadah. (Miftahudin, 2018). Dalam The Encyclopedia Of Religion dijelaskan bahwa banguna ka’bah ini merupakan bangunan yang dibuat dari batu-batu (granit) Makkah yang kemudian dibangun menjadi bangunan berbentuk kubus (cube-like building) dengan tinggi kurang lebih 16 meter dan lebar 11 meter. (Izzudin, 2017)

Batu-batu yang dijadikan bangunan ka’bah saat itu diambil dari lima sacred mountains, yakni: Sinai, al-judi, hira, olivet dan Lebanon. Nabi Adam AS dianggap sebagai peletak dasar bangunan ka’bah di bumi karena menurut yaqut al-hamawi (575 H/1179 M. Ahli sejarah dari irak) menyatakan bahwa bangunan ka’bah berada di lokasi kemah Nabi Adam AS setelah diturunkan Allah dari surga ke bumi. Setelah Nabi Adam AS wafat, bangunan itu diangkat ke langit. Lokasi itu dari masa ke masa diagungkan dan disucikan oleh umat para nabi.

Pada masa nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS, lokasi itu digunakan untuk membangun sebuah rumah ibadah. Bangunan ini merupakan rumah pertama yang dibangun, berdasarkan QS. Ali-Imran: 96.

انَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِنّاَسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَرَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ

“sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia ialah baitullah yang di bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran:96) 

Sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Baqarah:125.

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِنَّاسِ وَاَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ اِبْرَاهِيْمَ مُصَلىً وَعَهِدْنَا اِلىَ اِبْرَاهِيْمَ وَاِسْمَاعِيْلَ اَنْ طَهَّرَا بَيْتِيَ لِطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah) ketika kami menjadikan rumah itu (baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian “maqom ibrahim” tempat shalat. Dan telah kami perintahkan kepada ibrahim dan ismail: “bersihkanlah rumahku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan sujud” (QS. Al-Baqarah:125)

Dalam pembangunan itu, Nabi Ismail AS. Menerima Hajar Aswad (batu hitam) dari malaikat jibril di Jabal Qubais, lalu meletakannya di sudut tenggara bangunan. Bangunan itu berbentuk kubus yang dalam bahasa arab disebut dengan Muka’ab. Dari kata inilah muncul sebutan ka’bah. Ketika itu ka’bah belum berdaun pintu dan belum ditutupi kain. Orang pertama yang membuat daun pintu ka’bah dan menutupinya dengan kain adalah Raja Tuba’ dari Dinasti Himyar (pra islam) di Najran (daerah Yaman).

Setelah nabi Ismail wafat, pemeliharaan ka’bah dipegang oleh keturunannya, lalu Bani Jurhum, lalu Bani Khuza’ah yang memperkenalkan penyembahan berhala. Selanjutnya pemeliharaan ka’bah dipegang oleh kabilah-kabilah Quraisy yang merupakan generasi penerus garis keturunan Nabi Ismail AS.

Menjelang kedatangan islam, ka’bah dipelihara oleh Abdul Muthalib, kakek Nabi Muhammad SAW. Ia menghiasi pintunya dengan emas yang ditemukan ketika menggali sumur zam-zam. ka’bah di masa ini, sebagaimana halnya di masa sebelumnya, menarik perhatian banyak orang. Abrahah gubernur Najran, yang saat itu merupakan bagian daerah kerajaan Habasyah (sekarang Ethopia) memerintahkan penduduk Najran, yaitu Bani Abdul Madan Bin Ad-Dayyan yang beragama nasrani untuk membangun tempat peribadatan seperti bentuk ka’bah di makkah untuk menyainginya. Bangunan itu disebut Bi’ah dan dikenal sebagai ka’bah Najran. ka’bah ini diagungkan oleh penduduk Najran dan dipelihara oleh para uskup.

Al-Quran memberikan informasi bahwa Abrahah pernah bermaksud menghancurkan ka’bah di makkah dengan pasukan gajah. Namun pasukannya itu lebih dulu dihancurkan oleh tentara burung yang melempari mereka dengan batu dari tanah berapi sehingga mereka menjadi seperti daun yang dimakan ulat.

Dalam firman Allah SWT. QS. Al-Fiil:1-5.

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيْلِ، اَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِيْ تَضْلِيْلٍ، وَاَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيْلَ، تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ مِّنْ سِجِّلٍ، فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَّأْكُوْلٍ

“apakah kamu tidak memperhatikan bagaiman tuhanmu telah bertindak terhadap tentara gajah? Bukankah dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan ka’bah) itu sia-sia? Dan dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong. Yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar. Lalu dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (QS. Al-Fiil:1-5)

ka’bah sebagai bangunan pusaka purbakala semakin rapuh dimakan waktu, sehingga banyak bagian-bagian temboknya yang retak dan bengkok. Selain itu makkah juga pernah dilanda banjir hingga menggenangi ka’bah dan meretakan dinding-dinding ka’bah yang memang sudah rusak.

Pada saat itu orang-orang Quraisy berpendapat perlu diadakan renovasi bangunan ka’bah untuk memelihara kedudukannya sebagai tempat suci. Dalam renovasi ini turut serta pemimpin-pemimpin kabilah dan para pemuka masyarakat Quraisy. Sudut-sudut ka’bah itu oleh Quraisy dibagi empat bagian, tiap kabilah mendapat satu sudut yang harus dirombak dan dibangun kembali.

Ketika sampai ke tahap peletakan Hajar Aswad mereka berselisih tentang siapa yang akan meletakannya. Kemudian pilihan mereka jatuh kepada seseorang yang dikenal sebagai al-amiin (yang jujur atau terpercaya) yaitu Muhammad Bin Abdullah (yang kemudian menjadi Rasulullah SAW). Setelah penaklukan kota makkah (Fathul Makkah), pemeliharaan ka’bah dipegang oleh kaum muslimin. Dan berhala-berhala sebagai lambang kemusyrikan yang terdapat disekitanyapun dihancurkan oleh kaum muslimin. (Izzudin, 2017).

Ka’bah, di masa pra islam adalah bangunan sebagai tempat penyembahan di mana bertaburan berhala-berhala. Risalah islam yang dibawa baginda Nabi Muhammad SAW. Menebas habis berhala-berhala tersebut, hingga bangunan ini dijadikan sebagai tempat ibadah dan dijadikan kiblat shalat. (Rakhmadi, 2017).

Baca Juga: Perbedaan Kiblat dan Ka'bah

2. Sejarah Perpindahan Arah Kiblat

Di zaman dulu sebelum Rasulullah SAW. Hijrah dari Makkah ke Madinah, belum ada ketentuan dari Allah SWT. tentang kewajiban menghadap ke arah kiblat bagi orang yang melakukan shalat. Rasulullah sendiri dalam melakukan shalat selalu menghadap ke baitul maqdis atau masjidil Aqsha sebagaimana dilakukan oleh nabi-nabi sebelumnya.

Hal ini dilakukan karena kedudukan baitul maqdis saat itu masih di anggap sebagai tempat paling suci, sedangkan ka’bah masih dikotori berhala-berhala yang ada di sekelilingnya.

Namun demikian dalam sebuah riwayat dijelaskan, meskipun Rasulullah SAW. dalam menjalankan shalat selalu menghadap ke baitul maqdis, beliau selalu menghadap ke baitullah atau masjidil haram ketika berada di Makkah sekaligus menghadap ke baitul maqdis dan dalam hatinya selalu memiliki kecenderungan untuk menghadap ke ka’bah.

Dengan demikian, ketika Rasulullah SAW. berada di Makkah, saat melaksanakan shalat selalu mengambil tempat di sebelah selatan ka’bah, sehingga dapat menghadap ke ka’bah sekaligus menghadap ke masjidil Aqsha. Akan tetapi permasalahan muncul ketika Rasulullah berada di Madinah karena tidak dapat menghimpun kedua kiblat tersebut.

Setelah sekitar 16 atau 17 bulan Rasulullah SAW. selalu shalat menghadap baitul maqdis kemudian turunlah wahyu Allah SWT. yang memerintahkan Rasulullah dan umatnya untuk shalat menghadap ka’bah. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang Islam yang kadar keimanannya lemah memilih kembali kepada kekafirannya dan orang-orang Yahudi sangat benci kepada Rasulullah, karena mereka menganggap bahwa tidak ada tempat paling suci selain baitul maqdis yang merupakan sumber agama yang di bawa oleh para nabi keturunan Israil (Mujab, 2015).

Baca Juga: Cara menghitung dan menentukan arah kiblat dengan rumus Trigonometri

Namun demikian, sebenarnya baitul maqdis dan baitullah di sisi Allah adalah sama mulianya. Pemindahan arah kiblat tersebut hanyalah sebagai ujian ketaatan bagi umat manusia kepada Allah SWT. dan Rasulnya.

Hal yang paling penting dilakukan dalam ibadah shalat adalah ketulusan hati dalam menjalankan perintahnya, dengan kerendahan hati memohon petunjuk jalan yang lurus kepadanya. Karena pemaknaan arah kiblat bukanlah baitul maqdis atau ka’bah (karena keduanya di sisi Allah sama), akan tetapi urgensi dari pemaknaan kiblat adalah ketulusan dan kerendahan hati dalam menghadap dan menyembah Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan di atas, setelah kurang lebih 16 atau 17 bulan Rasulullah SAW. berada di Madinah dan selalu shalat menghadap ke baitul maqdis, akhirnya turunlah wahyu Allah SWT. yang memerintahkan Rasulullah SAW. dan umatnya untuk memindahkan kiblat mereka dari baitul maqdis ke baitullah atau masjidil haram sebagai respon atas do’a dan keinginan Rasulullah SAW. untuk menghadap ke ka’bah.

Pada waktu itu tepatnya pada bulan Rajab tahun 2 H, Rasulullah SAW. sedang melaksanakan shalat dzuhur berjamaah bersama para sahabat, lalu turunlah wahyu QS. Al Baqarah ayat 144 untuk memindahkan kiblat dari baitul maqdis ke baitullah, lalu Rasulullah SAW. Berputar 180 derajat ke arah ka’bah (mengambil arah kanan) dan diikuti oleh para sahabat. Saat itu Rasulullah melaksanakan shalat di masjid Bani Salamah. Maka pasca kejadian itu masjid ini terkenal dengan sebutan masjid Qiblatain karena mempunyai dua arah kiblat, pertama kiblat ke baitul maqdis (sekarang sudah ditutup) kedua arah kiblat ke ka’bah (yang sekarang). Lalu pasca peristiwa itu juga tidak semua para sahabat ikut berjamaah dengan Rasulullah, yang mengakibatkan sebagian dari mereka ada yang belum tahu bahwa arah kiblat sudah berpindah, namun pada akhirnya mereka juga diberi tahu oleh para sahabat lainnya, sehingga sampai dengan sekarang bahwa menghadap kiblat itu menghadap ke baitullah (ka’bah) yang berada di kota Makkah.

Baca Juga: 6 Langkah mudah menentukan arah kiblat dengan kompas dan busur derajat

Nahh.. bagaimana sahabat sudah tahukah alasan kenapa kita shalat harus menghadap ke ka'bah?
Itulah kiranya yang bisa saya bahas pada artikel ini, semoga bermanfaat..
Terima kasih..

Download buku Ephemeris 2022

 Ilmu Falak

 Buku Ephemeris

Adalah Buku yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI. Di dalamnya memuat data-data matahari dan bulan secara lengkap. Buku ini juga dilengkapi data daftar gerhana matahari, bulan, waktu ijtima, tinggi hilal, dan data posisi matahari dan bulan (lengkap satu tahun).

Buku Ephemeris ini banyak versi, tergantung tahun yang berjalan, artinya Kementrian Agama senantiasa Realis buku ini setiap tahunnya, karena data matahari setiap tahunnya itu berubah, jangankan satu tahun setiap jam pun data matahari ini selalu berubah. 

Buku ini sangat membantu bagi mahasiswa khususnya yang mengambil mata kuliah Ilmu Falak, karena besar kaitannya dengan perhitungan pada Ilmu Falak, semisal perhitungan waktu shalat, gerhana matahari, bulan dan lain sebagainya.

Baca juga :

Di sini saya menyajikan Buku Ephemeris Hisab Rukyat 2022 pdf yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI.

Silahkan bagi anda yang ingin memiliki buku ini format pdf, tinggal Download saja di bawah :

Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi para pembaca.

Terimakasih…

Pengertian ulum quran

 


A.Pengertian ‘Ulumul al-Qur’an

Ulumul Quran berasal dari Bahasa Arab yang merupakan gabungan dua kata (idhafi),

yaitu “Ulum” dan ”Al-Qur’an”. Kata Ulum secara etimologi merupakan bentuk jamak dari kata 

ilmu, yang berasal dari kata “ ‘alima-ya’lamu-‘ilman “, ilmu merupakan bentuk isim masdar

yang artinya pengetahuan dan pemahaman, maksudnya pengetahuan ini sesuai dengan makna 

dasarnya, yaitu “Al-fahmu Wa al-idrak” (pemahaman dan pengetahuan). Kemudian, 

pengertiannya dikembangkan pada berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Kata 

ilmu juga berarti “idrak al-syai’i bi haqiqatih” (mengetahui dengan sebenarnya). 

Adapun kata Qur’an, dari segi isytiqaqnya, terdapat beberapa perbedaan pandangan dari 

para ulama, antar lain, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad 

Abu Syaibah (1992) dalam Kitab Al-Madkhal li Dirasah al-Qur’an al-Karim, sebagai berikut : 

1. Qur’an adalah bentuk masdar dari qara’a, yang berarti “bacaan”. Kemudian kata ini 

selanjutnya dijelaskan lagi, sebagaimana bagi kitab suci yang diturunkan oleh Allah 

SWT. Kepada Nabi Muhammad saw, pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT 

yang Artinya, “Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya”

(QS. Al Qiyamah : 18). Antara lain yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al-Lihyan 

(w. 215 H). 

2. Qur’an adalah kata sifat dari kata al-qar’u yang bermakna al-jam’u (kumpulan, yang. 

selanjutnya digunakan sebagai nama bagi kitab suci yang diturunkan kepada Nabi 

Muhammad Saw, alasan dikemukakannya adalah karena Al-Qur’an terdiri dari 

sekumpulan seluruh surat dan ayat, memuat kisah-kisah, perintah dan larangan, dan juga 

karena Al-Qur’an itu merupakan kumpulan inti sari dari kitab-kitab yang diturunkan 

sebelumnya. Pendapat ini, antara lain dikemukakan oleh Imam al-Zujaj (w.311 H).

3. Kata al-Qur’an adalah isim alam, bahkan kata bentukkan dan sejak awal digunakan 

sebagai nama bagi kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad 

Saw, pendapat ini diriwayatkan dari Imam Syafi’i (w.204 H). 

Menurut Syaikh Abu Syahbah, dari ketiga pendapat di atas, yang paling tepat adalah 

pendapat yang pertama. yakni bahwa Al-Qur’an dari segi isytiqaqnya, adalah bentuk masdar dari 

kata qara’a. Sedangkan Al-Qur’an menurut istilah, antara lain, adalah : Firman Allah swt yang 

diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang memiliki kemukjizatan lafal, membacanya 

bernilai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, yang tertulis dalam mushhaf, dimulai dengan 

Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah al-Nas. (Syaikh Muhammad Abu Syahbah : 1992). 

Menurut beberapa Ulama Ushul, Ulama Fiqh, dan Ulama Bahasa, Al-Qur’an adalah 

Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang lafadzh-lafadzhnya 

mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir, 

dan ditulis pada mushaf, mulai dari Surat Al-Fatihah sampai Surat An-Nas. 

Gabungan kata Ulum dengan kata Al-Qur’an memperlihatkan adanya penjelasan tentang 

jenis-jenis ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur’an; ilmu yang bersangkutan 

dengan pembelaan tentang keberadaan Al-Qur’an dan permasalahannya; berkenaan dengan 

proses hukum yang terkandung didalamnya; berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat dan 

lafal Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai way of life tentunya memahami dinamika kehidupan, 

kemasyarakatan, hukum-hukum pidana, dan sebagainya. 

Pengertian Ulumul al-Qur’an secara istilah memiliki definisi yang berbeda-beda. Hal ini 

disebabkan pada fokus masing-masing keilmuan dari para ahli. Dan berdasarkan pengertian 

secara etimologis dan istilah yang telah dipaparkan, maka Ulumul al-Qur’an memiliki makna 

ganda yaitu makna idhafi (gabungan dua kata) dan makna alam (nama diri). Syekh Abdurrahman 

mengemukakan bahwa Ulumul Qur’an mempunyai arti sebagai idlofi dan jika diistilahkan secara 

idlofi, maka kata ‟Ulum” diidlofahkan kepada kata “Qur’an” yang mempunyai pengertian yang 

sangat luas sekali, yaitu segala ilmu yang relevansinya dengan Al-Qur’an . yang bisa dilihat pada 

paparan berikut:. a. Makna idhafi 

 Penggabungan kata “Ulum” dengan kata “Al-Qur’an” menunjukkan arti yang luas 

meliputi semua unsur yang ada dalam Al-Qur‟an itu sendiri yang meliputi ilmu-ilmu diniyah dan 

ilmu-ilmu kauniyah ,inilah yang dinamakan makna idhafi. Hal ini memiliki potensi ilmu 

pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur‟an,ilmu yang bersangkutan dengan pembelaan 

tentang keberadaan Al-Qur‟an dan permasalahannya,berkenaan dengan proses hukum yang 

terkandung di dalamnya,berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat lafal Al-Qur‟an,Al-

Qur‟an sebagai pandangan hidup dalam menjalani dinamika kehidupan,hukum-hukum dan 

sebagainya Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut semua bersumber pada Al-

Quran dan sebagai salah satu metode untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur‟an, seperti 

1. Ilmu Tafsir 

2. Ilmu Qiraa’at 

3. Ilmu Rasmil Usman 

4. Ilmu I’jazil Qur’an 

5. Ilmu Asbabin Nuzul 

6. Ilmu Astronomi 

7. Ilmu Hukum 

8. Ilmu Alam 

9. Ilmu Tajwid 

10. Ilmu Fiqih 

11. Ilmu Tauhid 

12. Ilmu Fara’id 

13. Ilmu Tata Bahasa 

14. Ilmu Sains dan lainnya.

b.Makna ‘Alam(Metodologi Kodifikasi). 

Definisi Ulumul Qur’an ditinjau dari ma’na alam adalah suatu ilmu yang membahas Al-

Qur’an yang berkaitan langsung dengan Al-Qur’an itu sendiri, termasuk berkaitan dengan tujuan 

diturunkan, upaya pengumpulan bacaan, penafsiran, nasikh mansukh, nasikh-mansukh, 

asabuabun nuzul, ayat-ayat makiyyah madaniyah . 

diantara yang termasuk ma’na alam diantaranya adalah :

1. Ilmu Tafsir 

2. Ilmu Qiraa’at 

3. Ilmu Rasmil Usman 

4. Ilmu I’jazil Qur’an 

5. Ilmu Asbabin Nuzul 

6. Ilmu I’robil Qur’an 

7. Ilmu Nasikh-mansukh 

8. Ilmu Gharibil Qur’an 

9. ‘Ulumuddin dan masih banyak lagi 

B. Sejarah dan Perkembangan Ulumul Qur’an

Sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, Ulumul Qur’an tidak lahir sekaligus, 

melainkan melalui proses pertumbuhan dan perkembangan. Istilah Ulumul Qur’an itu sendiri 

tidak dikenal pada masa awal pertumbuhan Isam. Istilah ini baru muncul pada abad ke 3, tapi 

sebagaian ulama berpandangan bahwa istilah ini lahir sebagai ilmu yang berdiri sendiri pada 

abad ke 5. (Wahyudin dan Saifulloh - 26 jsh Jurnal Sosial Humaniora, Vol 6 No.1, Juni 2013 ).

Karena Ulumul Qur’an dalam arti, sejumlah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an, baru 

muncul dalam karya Syaikh Ali bin Ibrahim al-Huiy (w.340 H ), yang berjudul al-Burhan fiy 

Ulum al-Qur’an

Untuk mendapatkan gambaran tentang perkembangan Ulumul Qur’an, berikut ini akan diuraikan 

secara ringkas sejarah perkembangannya. 

Pada masa Rasulullah Saw, hingga masa kekhalifahan Sayyidina Abu Bakar (12 H–13 H) 

dan Sayyidina Umar (12 H-23H) Ilmu Al-Qur’an masih diriwayatkan secara lisan. Ketika zaman 

kekhalifaan Sayyidina Usman (23H-35H) dimana orang Arab mulai bergaul dengan orang-orang 

non Arab, pada saat itu Sayyidina Usman memerintahkan supaya kaum muslimin berpegangan 

pada mushaf induk, dan membakar mushaf lainnya dan mengirimkan mushaf ke beberapa daerah 

sebagai pegangan. Dengan demikian, usaha yang dilakukan oleh Sayyidina Usman dalam 

mereproduksikan naskah Al-Qur’an, yang berarti beliau telah meletakkan dasar Ilmu Rasm al-

Qur’an (Subhiy Salih: 1977). 

Selanjutnya, pada masa kekhalifaan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, (35H-40H) beliau 

telah memerintahkan Imam Abu al-Aswad al-Duwali (w.69 H) untuk meletakkan kaidah-kaidah 

Bahasa Arab (Nahwu). Usaha yang dilakukan oleh Sayyidina Ali tersebut, dipandang sebagai 

peletakan dasar Ilmu I’rab al-Qur’an. Adapun tokoh-tokoh yang berjasa dalam menyebarkan 

Ulumul Qur’an melalui periwayatan, adalah : 

1. Khulafa al-Rasyidin, Sahabat Ibnu Abbas, Sahabat Ibnu Mas‟ud, Sahabat Zaid bin 

Tsabit, Sahabat Ubai bin Ka‟ab, Sahabat Abu Musa al-Asya’ari, dan Sahabat 

Abdullah bin Zubair. Mereka merupakan dari golongan sahabat. 

2. Imam Ibnu Mujahid, Imam Ata, Imam Ikrimah, Imam Qatadah, Imam Hasan 

Basri, Imam Said bin Jubair, dan Imam Zaid bin Aslam. Mereka adalah golongan 

tabi’in di Madinah. 

3. Imam Malik bin Anas, dari golongan tabi’t tabi’in, beliau memperoleh ilmunya 

dari Imam Zaid bin Aslam. 

Beliau-beliau inilah yang dianggap orang-orang yang meletakkan apa yang 

sekarng ini dikenal dengan Ilmu Tafsir, Ilmu Asbabun nuzul, Ilmu Nasikh dan

Mansukh, Ilmu gharib al-Qur’an, dan lain-lain. (Al Zarqaniy : 30 – 31) Pada abad kedua hijriah, upaya pembukuan Ulumul Qur’an mulai dilakukan, namun pada 

masa ini perhatian ulama lebih banyak terfokus pada tafsir. Diantara ulama tafsir pada masa ini 

adalah : imam Sufyan As- Saury (w.161 H), Imam Sufyan bin Uyainah (w.198 H). wakil-wakil 

Imam al-Jarah (w.197 H),Imam Sybah bin al-Hajjaj (w.160 H), Imam Muqatil bin Sulaiman 

(w.150 H). Tafsir-tafsir mereka umumnya memuat pendapat-pendapat sahabat dan tabi‟in. (Abu 

Syahbah: 1992). 

Pada masa selanjutnya, abad ke 3 H, muncullah Imam Muhammad Ibnu Jarir At-Tabariy 

(w.310H) yang menyusun kitab tafsir yang bermutu bernama Tafsir at-Tabary karena banyak 

memuat hadis-hadis sahih, ditulis dengan rumusan yang baik. Di samping itu, juga memuat i’rab 

dan kajian pendapat. Pada masa ini juga telah disusun beberapa Ulumul Qur’an yang masing-

masing berdiri sendiri,yang diantaranya adalah : 

Imam Ali Ibnu Al-Madiniy (w.234 H) menyusun kitab tentang Ilmu Asbabun Nuzul, 

Imam Abu Ubaid Al-Qasim Ibnu Sallam (w.224 H) menyusun kitab tentang Ilmu Nasikh dan 

Mansukh. Ada pula Imam Ibnu Qutaibah (w.276 H) menyusun kitab tentang Musykil Al-Qur’an, 

Imam Muhammad bin Ayyub al-Darls (294 H) menyusun tentang ayat yang turun di Mekah dan 

Madinah. Dan ada Imam Muhammad Ibnu Khalf Ibnu Al-Mirzaban (w.309) menyusun Kitab Al-

Hawiy fiy Ulumul Qur’an. (Subhiy Salih: 1977) 

Pada abad ke 4 H, lahir beberapa Kitab Ulumul Qur’an, seperti : Aja’ib Ulum al-Qur’an

karya Syekh Abu Bakar Muhammad Ibnu Al-Qasim Al-Anbary (w.328 H), dalam kitab ini 

dibahas tentang kelebihan dan kemuliaan Al-Qur’an, turunnya Al-Qur’dalam tujuh huruf 

(Sab’atu Ahruf), penulisan mushaf, jumlah surah, ayat dan kata dalam Al-Qur’an. Di samping 

itu, Imam Abu Hasan Al-Asy’ary (w.324 H) juga menyusun Kitab Al-Mukhtazan fiy Ulum al-

Quran, adapula Imam Abu Bakar Al-Sajastaniy (w.330 H) menyusun kitab tentang Garib al-

Qur’an, dan juga ada Imam Abu Muhammad Al-Qasab Muhammad Ibnu Ali Al-Karkhiy 

(w.sekitar 360 H) menyusun Kitab Nakt al-Qur’an al-Dallah al-Bayan fiy Anwa Al-Ulum wa Al-

Ahkam Al-Munabbiah’an Ikhtilaf Al-Anam. Pada masa ini juga Syaikh Muhammad Ibnu Ali Al-

Adfawiy (w.388 H) menyusun Kitab Al-Istigna’ fiy Ulum a-lQur’an. Dan Demikianlah 

perkembangan Ulumul Qur’an pada abad pertama hingga abad keempat,

Selanjutnya, pada pada abad ke 5 muncullah Syaikh Ali bin Ibrahim Ibnu Sa’id Al-Hufiy 

(w.430 H) yang menghimpun bagian-bagian dari Ulumul Qur’an dalam karyanya kitab Al-

Burhan fiy Ulum al-Qur’an. Dalam kitabnya ini, beliau membahas Al-Qur’an menurut surah 

dalam mushaf, selanjutnya beliau menguraikannya berdasarkan tinjauan Nahwu dan Lughah, 

kemudian mensyarahnya dengan Tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ma’qul, lalu dijelaskan pula 

tentang waqaf (aspek qira’at), bahkan tentang hukum yang terkandung dalam ayat. Atas dasar 

inilah maka uluma menganggap Imam Al-Hufiy sebagai tokoh pertama yang membukukan 

Ulumul Qur’an.(Manna al Qattan : 1973) 

Selanjutnya, pada abad ke-6, Imam Ibnu Al-Jauziy (w.597 H) menyusun Kitab Funun al-

Afinan fiy Ulum al-Qur’an, dan kitab Al-Mujtaba fiy Ulum Tata’allaq bi al-Qur’an. Selanjutnya 

disusul oleh Syaikh Alamuddin al-Sakhawiy (w.641 H) pada abad ke 7 H dengan kitabnya yang 

berjudul Jamal al-Qurra wa Kamal al-Iqara, kemudian ada Imam Abu Syamah (w.665 H) 

menyusun Kitab Al-Mursyid al-Wajid fiy Ma Yata’allahq bi al-Qur’an al-Aziz. Pada abad ke 8 

Imam Az-Zarkasyi (w.794 H) juga menyusun Kitab Al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an. Lalu pada 

abad 9, Imam Jalaluddin Al-Bulqniy (w.824 H) menyusun Kitab Mawaqi’ al-Ulum fiy Mawaqi 

al-Nujum. Pada masa ini pula Imam Jalaluddin As-Suyuty (w.911 H) menyusun Kitab Al-Tahbir 

fiy Ulum al-Tafsir dan Kitab Al-itqan fiy Ulum al-Qur’an. Setelah wafatnya Imam As-Sayuti 

pada tahun 911 H, seolah-olah perkembangan Ulumul Qur’an telah mencapai puncaknya, 

sehingga tidak terlihat penulis-penulis yang memiliki kemampuan seperti beliau. Hal ini menurut 

Ramli Abdul Wahid (1994) disebabkan karena meluasnya sikap taklid di kalangan umat Islam, 

yang dalam sejarah ilmu-ilmu agama umumnya mulai berlangsung setelah masa Imam As-Sayuti 

(awal abad ke -10 H) sampai akhir abad ke-13 H.

Selanjutnya, sejak penghujung abad ke-13 H hingga saat ini, perhatian ulama terhadap 

Ulumul Qur’an mulai bangkit kembali. Pada masa ini pembahasan dan pengkajian Al-

Qur’antidak hanya terbatas pada cabang-cabang „Ulumul Qur’an yang ada sebelumnya, 

melainkan telah berkembang, misalnya menerjemahkan Al-Qur’an kedalam bahasa asing. Dan 

juga telah disusun berbagai Kitab Ulumul Qur’an, diantaranya ada yang mencakup bagian-

bagian (cabang-cabang) Ulumul Qur’an secara keseluruhannya, dan ada pula yang hanya 

sebagian. Diantaranya ulama yang menysuusn kitab Ulumul Qur’an yang mencakup sebagian 

besar cabang-cabangnya adalah Syaikh Tahir Al-Jazayiri dalam Kitab Al-Tibyan li Ba‟d al-

Mabahis Al-Muta’alliqah bi al-Qur’an pada tahun 1335 H. begitu pula Syaikh Mahmud Abu 

Daqiqah, seorang ulama besar Al-Azhar, yang menyusun kitab tentang Ulumul Qur’an. Setelah 

itu, Syaikh Muhammad Ali jugs menyusun Kitab Manhaj al-Furqan fiy Ulum al-Qur’an yang 

mencakup berbagai cabang ilmu-ilmu Al-Qur’an. Kemudian disusul oleh Syaikh Muhammad 

Abdul Azim Az-Zarqaniy dengan Kitab Manihil irfan Fiy Ulum alQur’an. Selanjutnya ada 

Syaikh Ahmad Aliy yang menyusun Kitab Muzakkirah Ulum al-Qur’an dan Imam Subhi Salih 

menyusun Kitab Mabahis fiy Ulum Qur’an.(Syaikh Manna al Qattan :hal. 15). Kitab-kitab lain 

yang juga lahir pada masa ini adalah Mahabis fiy Ulum al-Qur’an, karya Syaikh Manna’ Al-

Qattan, dan Al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an, karya Syaikh Ali Al-Saboni, Ulum al-Qur’an wa al-

Hadis, karya Syaikh Ahmad Muhammad Ali Daud. Dalam bahasa Indonesia dikenal pula T.M. 

Hasbi Shiddieqy dengan karyanya : Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.Tokoh-tokoh Ulumul Qur’an dan karyanya Pada bagian terdahulu telah dikemukakan 

sejumlah tokoh Ulumul Qur’an berikut karya ilmiahnya. Di antara mereka terutama yang hidup 

sebelum abad ke-5 H, hanya membahas bagian-bagian tertentu dari Ulumul Qur’an. Maka pada 

bagian ini akan dikemukakan sejumlah tokoh yang membahas Ulumul Qur’an dengan 

merangkum cabang-cabang Ulumul Qur’an dalam karya-karya mereka. Dan kitab-kitab mereka 

inilah yang sebenarnya disebut Kitab Ulumul Qur’an, 

Tokoh-tokoh yang dimaksud : 

1. Syaikh Ali Ibnu Ibrahim bin Sa’id Al-Hufiy (w.430 H) karyanya : Al-Burhan fiy Ulum al-

Qur’an. 

2. Syaikh Ibnu Al-Jauziy (w.597 H), karyanya : Funun al-Afinan fiy Aja’ib Ulum wa al-Mujtaba’ 

fiy Ulum Tata’allaq bi al-Qur’an.

3. Syaikh Abu Syamah (w.665 H), karyanya : al-Mursyid al-Wajiz Fi Ma Yata’allaq bi al-

Qur’an al-Aziz. (Wahyudin dan Saifulloh – 30 Jurnal Sosial Humaniora, Vol 6 No.1, Juni 

2013) 

4. Syaikh Badruddin Az-Zarkasyi (w.794 H) karyanya : Al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an

5. Imam Jalaluddin As-Sayuti (w.911 H). Karyanya : Al-Tahbir fiy Ulum al-Tafsir dan Al-Itqan 

fiy Ulum al-Qur’an. 

6. Syaikh Tahir Al-Juzairi, dengan kitab : Al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an

7. Syaikh Muhammad Ali Salamah,dengan karyanya : Manhaj al-Furqan fiy Ulum al-Qur’an

8. Syaikh Muhammad Abdul Azim Az-Zarqaniy, karyanya : Manahil irfan fiy Ulum al-Qur’an. 

9. Syaikh Ahmad Ali, karyanya : Muzakkarah Ulum al-Qur’an. 

10. Syaikh Subhi Salim, karyanya : Mabahis fiy Ulum al-Qur’an.

11. Syaikh Manna al-Qattan, karyanya : Mabahis fiy Ulum al-Qur’an.

12. Syaikh Ahmad Muhammad Ali Daud, karyanya : Ulum al-Qur’an wa al-Hadis. 

13. Syaikh Abu Bakar Ismail, Dirasat fiy Ulum al-Qur’an.

14. Syaikh Muhammad Ali As-Sabuniy, al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an.

Sebenarnya masih banyak lagi tokoh dan kitab yang membahas tentang Ulumul Qur’an, namun 

tokoh-tokoh yang telah disebutkan inilah yang lebih dikenal, dan buku-buku mereka menjadi 

rujukan bagi penulis dan peneliti tentang Ulumul Qur’an saat ini. Diantara mereka yang paling 

terkenal adalah Imam As-Suyuti dengan kitabnya Al-Itqan. Kitab ini terdiri atas dua juz, dan 

membahas 80 jenis Ulumul Qur’an. begitu pula Imam Az-Zarkasyi yang lebih dahulu daripada 

Imam As-Suyuti, dalam kitabnya al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an yang terdiri dari 4 jilid beliau 

membahas 47 jenis Ulumul Qur’an.