Seputar arah kiblat

Ilmu Falak

Jika berbicara tentang arah Qiblat, sejatinya tidak lain dan tidak bukan hanyalah masalah arah, arah yang dimaksud adalah arah yang menuju ke Ka'bah yang berada di Makkah. Pentingkah ini untuk dibahas? saya rasa penting dan bahkan sangat penting, sebab sebagai seorang muslim yang bertaqwa sejatinya kualitas sholat seseorang akan sampai kepada derajat sah apabila orang tersebut benar-benar memperhatikan Syarat dan Rukunnya, di dalam syarat sah sholat ada syarat yang mengharuskan untuk menghadap Qiblat, barang tentu inilah yang menjadi salah satu dasar arah Qiblat penting untuk dibahas.

Arah Qiblat ini juga merupakan pembahasan yang dapat dibilang sensitif, karena dikala letak Indonesia yang jauh dari bangunan Ka'bah yang berada di Makkah, artinya mau tidak mau dalam perhitungan dan pengukurannya harus benar, tak sedikit juga Masjid atau Mushola yang arah Qiblatnya agak melenceng (lebih dari 2 derajat) yang mana tidak mau diubah juga setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran karena beberapa faktor, apalagi kalau sudah masuk ke ranah Masyarakat/Sosial.

Baca juga :

Sebagian besar para Ulama sudah berpendapat bahwa menghadap Qiblat adalah suatu keharusan atau wajib hukumnya, bukan tanpa alasan, karena menghadap Qiblat ini merupakan Syarat sahnya sholat. Lebih dari pada itu kesepakatan para Ulama ini ditopang oleh dalil-dalil yang kuat, seperti Firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 2 :

قَدْ نَرى تَقَلُبَ وَجْهِكَ فِى السَّماءِ فَلَنُوَلِيَنَّكُمْ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامَ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَه وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوتُوالْكِتَبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan. QS. Al-Baqarah : 144.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil lain. Mungkin bagi mereka yang berada di Makkah (dekat dengan bangunan Ka'bah) ini sama sekali tidak menjadikan suatu masalah, karena tidak ada halangan bagi mereka untuk memenuhi salah satu Syarat sah sholat ini, akan tetapi menjadi masalah bagi mereka yang tinggal jauh dari Makkah, permasalahan ini menjadi serius karena mereka tidak pasti bisa mengarah ke Ka'bah secara tepat, Fenomena ini seringkali terjadi diberbagai negara tanpa terkecuali Indonesia.

Baca juga :

Cara Menghitung dan Menentukan Arah Kiblat Dengan Menggunakan Rumus Trigonometri

Menyikapi permasalahan ini ada beberapa metode hisab/perhitungan dan pengukuran yang telah banyak digunakan oleh para ahli Falak. Sejatinya Arah Qiblat dapat ditentukan dengan beberapa metode. Yang ingin saya sampaikan terkait metode ini adalah bahwa Arah Qiblat dapat ditentukan dengan menentukan setiap titik yang ada di permukaan bumi. Cara untuk menentukannya adalah dengan cara perhitungan dan pengukuran dan perlu diketahui bahwa untuk penentuan arah kiblat ini membutuhkan data titik koordinasi daerah.

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah mengetahui lebih jelas terkait seputar arah kiblat. semoga bermanfaat..

Terimakasih...

Sejarah Ilmu Falak

Baik di sini saya akan menjelaskan terkait sejarah perkembangan Ilmu Falak, pada postingan ini kiranya saya membagi sejarahnya ke dalam tiga bagian; Versi Sejarah Dunia, Era Peradaban Islam/sejarah Ilmu Falak pra Islam dan Versi Sejarah Ilmu Falak di Indonesia. Jadi bisa dibilang juga bahwa postingan ini membahas sejarah singkat Ilmu Falak. Perlu diketahui bahwa lapangan pembahasan Ilmu Falak adalah langit dan segala yang ada di dalamnya (jagat raya/alam semesta) ini dapat dikatakan juga bahwa sangatlah luas akan kajian Ilmu Falak, maka bila berbicara mengenai sejarah tentunya selalu banyak versi dalam segi penceritaannya apalagi yang lapangan kajiannya sangatlah luas, oleh karena itu saya sampaikan bahwa di sini saya hanya membubuhkan apa yang saya dapat dari hasil membaca beberapa literatur ahli Falak, seperti karya Dr. Ahmad Izzuddin, M.Ag., Dr. H. Arwin Juli Rakhmadi, M.A. dan beberapa literatur ahli Falak lainnya.

Ilmu Falak

1. Sejarah Versi Dunia

Berangkat dari sebuah pertanyaan; siapa peletak batu pertama Ilmu Falak atau Astronomi ? Zubaer Umar al-Jailany berpendapat bahwa orang pertama yang menemukan Ilmu Falak adalah Nabi Idris As. Pendapat ini diperkuat oleh As-Susy. bahwa ini juga sering disebutkan dalam setiap mukadimah kitab-kitab Falak, dan bahwa wacana tentang Ilmu Falak sudah ada sejak zaman itu (Nabi Idris As), atau bahkan lebih dari sebelum itu.

Sekitar abad ke-28 SM, embrio Ilmu Falak mulai muncul kepermukaan. Pada abad ini Ilmu Falak digunakan untuk menentukan waktu penyembahan berhala. Semisal di negara mesir menyembah Dewa orisis, di Babilonia dan Mesopotamia untuk menyembah Dewa Astroroth dan Baal. Tak kalah juga pada peradaban kuno lainnya semisal Cina, India, Persia, Yunani dan lain sebagainya banhkan peradaban ini telah melakukan aktivitas Astronomi dan Astrologi secara bersamaan dengan karakter dan corak khusus masing-masing.

Orang-orang Tionghoa telah menemukan sebuah alat untuk mengetahui gerak matahari dan gerak benda-benda langit lainnya bahkan di sini pula mereka dapat menentukan terjadinya gerhana matahari, ini terjadi sekitar abad XX SM.

Baca juga : Selayang pandang Ilmu Falak

Selanjutnya masuk pada asumsi Phytagoras (580-500 SM) yang menjelaskan bahwa bumi itu bulat (bulat bola), dilanjut asumsi Heraklitus dari Pontus (388-315 SM) yang menyatakan bahwa bumi itu bereputar pada porosnya, planet-planet lain mengelilingi matahari dan bahwa mataharilah yang mengelilingi bumi. kemudian teori itu diperkuat dengan penelitian terkait jarak matahari dan bumi yang dilakukan oleh Aristarchus dari Samos (310-230 SM). Lalu seorang ilmuwan dari Mesir juga sudah dapat menghitung keliling bumi, dia adalah Eratosthenes (276-196 SM).

Sampai di sini dapat ditelaah bahwa sejak sebelum masehi wacana bahkan persoalan Ilmu Falak sudah nampak, namun tentunya dalam cover yang berbeda. Lalu masa sesudah Masehi ditandai dengan banyaknya temuan-temuan mengenai Ilmu Falak, seperti temuan Claudius Ptalomeus (140 M) temuan berupa catatan mengenai bintang-bintang yang diberi nama Tabril Magesti dan masih banyak pula temuan-temuan lainnya.

2. Sejarah Era Peradaban Islam

Pengaruh dari peradaban-peradaban sebelumnya, Ilmu Falak pada Era Islam ini lebih dikenal sebagai Ilmu Nujum (Astrologi), bukan tanpa alasan, kiranya ada dua alasan yang mendasari asumsi ini. Pertama karena kebiasaan orang arab yang hidup di padang pasir yang luas serta kecintaannya terhadap benda-benda langit untuk mengetahui terbit dan terbenamnya, mengetahui pergantian musim dan lain sebagainya. Kedua kedekatan bangsa arab dengan bangsa-bangsa yang punya kebiasaan astrologi (menafsirkan bintang, zodiak, nasib dan lain sebagainya). Kedua alasan inilah yang kiranya mendasari kenapa Ilmu Falak di era peradaban Islam dikenal dengan Ilmu Nujum.

Pada masa Rasulullah SAW. eksistensi Ilmu Falak memang belum masyhur, ini dibuktikan dengan hadits Nabi : "Inna ummatun umiyyatun la naktubu wala nahsibu". walupun sebenarnya pada masa ini banyak juga yang mahir dalam perhitungan. Sehingga realitas Ilmu Falak pada masa ini susdah ada namun lagi-lagi dalam bentuk dan cover yang berbeda. sebenarnya perhitungan tahun Hijriah pernah digunakan sendiri oleh Nabi ketika beliau mengirim surat kepada kaum nasrani, yang mana pada surat itu tertulis tahun V Hijriah. Namun terkait penulisan tahun ini di dunia arab lebih mengenal peristiwa makanya bangsa arab dulu lebih mengenalnya akan tahun gajah, tahun izin, tahun zilzal atau bahkan tahun amar.

Secara formal, Ilmu Falak di masa ini baru mulai nampak sejak adanya penetapan hijrah nabi dari Makkah ke Madinah, inilah yang menjadi pondasi dasar kalender hijriah, ini pertama kali dilakukan oleh seorang sahabat nabi yaitu Umar Bin Khatab, seorang sahabat Nabi yang paling berani dalam mengambil kebijakan yang secara tekstual berkesan sangat bertentangan dengan Al-Quran namun secara kontekstual terlihat sekali beliau lebih menekankan kepada apa yang disebut dengan Maqasidus Syari'ah. Dengan berbagai pertimbangan pula singkat cerita pada masa ini bulan muharram ditetapkan sebagai bulan pertama Hijriah.

Selama hampir delapan abad tanpa masa keemasan Islam. Barulah pada masa Daulah Abbasiyah tepatnya pada masa khalifah Abu Ja'far Al-Mansyur, Ilmu Falak mendapatkan posisi yang sangat istimewa, setelah Ilmu Tauhid, Fiqih dan kedokteran. Pada masa ini Ilmu Falak tidak hanya dilihat dan dipelajari dalam keperluan perspektif praktisi ibadah saja, namun lebih dari pada itu, Ilmu Falak di sini diberikan kebebasan seperti menterjemahkan kitab Sindihind dari India, lebih dari pada itu Ilmu Falak ini juga dikembangkan sebagai pondasi dasar ilmu pengetahuan lainnya semisal Ilmu pelayaran, pertanian, pemetaan, kemiliteran dan lain sebagainya. pada masa ini dana negara banyak dibelanjakan guna perkembangan Ilmu ini, para Astronom berkembang dengan pengetahuan dan terobosan baru. Banyak juga gerakan penerjemahan literatur-literatur Ilmu Falak asing yang diterjemahkan ke dalam bahasa arab, seperti buku Miftah An-Nujum oleh Hermes Agung, Sindhind oleh Ibrahim Al-Fazzari, Almagest karya Ptolomeus oleh Yahya Bin Khalid Al Barmaki dan tentunya masih banyak lagi karya-karya yang telah berhasil diterjemehkan.

Benang merahnya adalah Ilmu Falak pada Era Islam berjalan dalam dua metode; teori dan praktik. Teori (Nazary) terbukti pada teori-teori astronomi yang menitikberatkan pembahasan jagat raya. Praktik (At-Tatbiqy) terbukti dengan munculnya alat-alat astronomi/falak seperti Rub' Mujayyab, Mizwala dan lain sebagainya.

3. Sejarah Versi Indonesia

Eksistensi Ilmu Falak di Indonesia tidak akan terlepas dari pada peran para Ulama Indonesia dalam hal ini dikenal sebagai Jaringan Ulama, sehingga pada pertengahan pertama abad ke dua puluh bahwa peringkat kajian Islam yang paling tinggi hanya bisa dicapai di Makkah. Bukti dari pada adanya Jaringan Ulama ini adalah munculnya kitab monumental Sulamun Nayrain merupakan karya ulama Indonesia yaitu Syekh Muhammad Manshur Al-Batawi, yang mana merupakan hasil Rihlah Ilmiyah yang beliau lakukan selama berada di Jazirah Arab. Dan tentunya banyak juga kitab Falak di Indinesia yang merupakan pengembangan dari satu kitab induk yaitu kitab al-mathlaul said fi hisabil kawakib ala rasydil jadid karya Syekh Husain Zaid Al-Misra.

Menurut Karel A. Steenbrink bahwa ada dua periode yang mesti diperhatikan, yaitu periode masuknya Islam ke Indonesia dan periode Reformasi abad ke dua puluhan. tercatat dalam sejarah bahwa pra kedatangan Islam ke Indonesia sudah tumbuh perhitungan tahun menurut tahun soko yang mana kalender ini digunakan oleh umat Budha untuk mengatur kehidupan masyarakat dan Agama. Namun kalender ini yang semula berdasarkan pada peredaran matahari, pada tahun 1043 H/1633 M/1555 tahun soko, oleh Sultan Agung diubah menjadi berdasarkan peredaran bulan. Seiring perkembangan zaman kalender Hijriahlah yang pada akhirnya dipakai menggantikan kalender jawa/soko. Perlu digaris bawahi bahwa prosesi pergantian kalender bukan hanya pergantian kalender semata melainkan penciptaan masyarakat lama (beragama Budha) menjadi masyarakat baru (beragama Islam).

Singkat cerita masuklah para penjajah Belanda ke Indonesia, disini mulai terjadi pergeseran/pergantian penggunaan kalender yang tadinya Hijriah menjadi kalender Masehi. Meskipun demikian Umat Islam tetap menggunakan kalender Hijriah, utamanya pada daerah kerajaan-kerajaan Islam untuk menetapkan hari-hari yang berkaitan dengan ibadah Umat Islam seperti 1 Syawal, 1 Ramadhan dan bahkan 10 Dzulhijjah. Sehingga nampak jelas bahwa dengan adanya penggunaan kalender dan bahkan asimilasi kalender itu membuktikan eksistensi Ulama Falak atau bahkan Ilmu Falak di indonesia memang benar ada.

Baca juga : Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Untuk Selanjutnya Ilmu Falak ini tumbuh subur di pondok-pondok pesantren terutama Jawa dan Sumatera. Dari sinilah mulai berkembang kajian-kajian Ilmu Falak dan literatur-literatur Ilmu Falak asli karya Ulama Indonesia dan tak lupa seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi alat-alat yang mendukung terhadap praktukim Falak semakin banyak tercipta.

Demikianlah penjelasan terkait Sejarah Perkembangan Ilmu Falak Singkat dari masa ke masa, baik Versi Sejarah Dunia, Sejarah Ilmu Falak di Indonesia bahkan Sejarah Ilmu Falak Era Islam/Pra Islam. Semoga bermanfaat.

Terimakasih..

Dilanggar otomatis cerai, benarkah? : Ta'lik talak

Ta'lik talak adalah ucapan janji yang diutarakan oleh seorang suami kepada isterinya pada saat setelah selesai prosesi akad nikah. Di dalamnya terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa seorang suami akan menggauli isterinya dengan baik. Selanjutnya juga perjanjian yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari suaminya melanggar janji, seperti meninggalkan isteri selama tiga bulan, atau tidak memberi nafkah wajib selama enam bulan, atau menyakiti badan jasmani, maka ia bersedia untuk menerima bayaran atau Iwadh dari isterinya sebagai pengganti talaknya, maka dengan demikian jatuhlah kepada istri tersebut talak satu.


Berikut adalah isi dari shigat Ta'lik talak, yang biasanya tercantum pada buku nikah:
“Sesudah akad nikah saya (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama ( nama pengantin perempuan) binti (nama bapak pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
Meninggalkan isteri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Perlu diketahui bahwa pengucapan Ta'lik talak ini bukan merupakan suatu kewajiban/keharusan dalam prosesi akad nikah, artinya bahwa ada dan tidak adanya pengucapan Ta'lik talak ini diserahkan kepada kedua belah pihak yang menikah (tergantung kesepakatan), jika pihak wali memandang harus dan perlu adanya pengucapan Ta'lik talak, maka petugas KUA Kecamatan mepersilahkan kepada pengantin laki-laki untuk mengucapkannya, jika ternyata dipandang tidak perlu maka tidak apa-apa. Walaupun demikian harus diingat pasal 46 ayat (3) KHI, yang menyatakan bahwa meskipun perjanjian Ta'lik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali Ta'lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Maka bagi pengantin laki-laki yang sudah mengucapkan Ta'lik talak akibatnya adalah ia terikat akan perjanjian tersebut.
Lantas bagaimana jadinya apabila dikemudian hari seorang suami melanggar terhadap perjanjian atau Ta'lik talak ini? Apakah status perkawinan mereka putus dengan sendirinya?
Menyikapi permasalahan ini, pertama, apabila merujuk pada ketentuan pasal 113 KHI tentang putusnya perkawinan, menyatakan bahwa suatu ikatan perkawinan dapat putus karena: Kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan Agama (pasal ini tidak menyebutkan pelanggaran Ta'lik talak penyebab putusnya perkawinan). Kedua, menurut pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam Ta'lik talak betul-betul terjadi kemudian hari, tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.
Maka dari kedua pasal di atas dapat dianalisis bahwa jika seorang suami melanggar Ta'lik talak, tidak akan dengan sendirinya terjadi talak apalagi putus tali perkawinannya, (kecuali isteri membawa permasalahan ini ke Pengadilan Agama). Hanya saja karena Ta'lik talak ini sama dengan perjanjian, sejatinya dalam suatu perjanjian pasti ada pihak yang merasa dirugikan, maka Ta'lik talak ini merupakan akses bagi isteri yang merasa dirugikan atas perlakuan suami kepada dirinya untuk menggugat suaminya ke Pengadilan Agama.
Lantas apa alasan yang mendasari adanya pengucapan Ta'lik talak?
Menurut salah seorang Kyai di Cirebon bahwa Ta'lik talak ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum yang menimpa para isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya dalam kurun waktu yang lama, tanpa ada kejelasan kabar, entah suaminya itu sudah meninggal atau belum. Kasus pertama yang paling besar adalah pada zaman kerajaan Mataram tepatnya pada abad ke 17 pada ekspedisi Sultan Agung Mataram yang mengirimkan pasukan ke Batavia dalam jumlah yang banyak dengan tujuan melawan Belanda yang mendarat di daerah itu. Singkat cerita pasukan Mataram terdesak mengakibatkan banyak prajurit Mataram gugur dalam medan pertempuran itu, di antara prajurit itu ada juga yang selamat, mereka yang selamat tidak pulang lagi ke daerahnya melainkan melangsungkan perkawinan lagi tanpa memberi tahu isteri sebelumnya. Kejadian demikian menjadi penyebab utama nasib para isteri yang ditinggalkan oleh prajurit Mataram menjadi janda dan terlantar, di samping sulit menerima informasi tentang status suaminya apakah gugur atau tidak. Para kyai Mataram yang bertanggungjawab atas kejadian ini juga tidak bisa menentukan apakah isteri-isteri prajurit itu sudah benar-benar menjadi janda sehingga boleh menikah lagi, ataukah belum dan justru harus menunggu kabar dari suaminya itu. Namun jika melihat daripada hukum fiqih klasik bahwa kejadian ini masuk dalam permasalahan suami yang hilang (Mafqud) konsekwensinya adalah seorang isteri harus menunggu sekurang-kurangnya empat tahun dan selama-lamanya sembilan tahun.
Demikianlah kasus persoalan janda Mataram yang dipandang sebagai persoalan publik sehingga timbul gagasan dari pihak pemerintah untuk membuat Ta'lik talak dengan tujuan mengantisipasi pelanggaran suami terhadap isteri.

Selayang pandang Ilmu Falak

 Apa itu Ilmu Falak ? Apa saja ranah kajiannya ? Apa gunanya Ilmu ini ? sebagian besar orang pasti menanyakan hal itu, sebagian orang memang masih asing bila mendengar satu disiplin ilmu ini, karena tidak bisa dipungkiri juga bahwa Ilmu Falak adalah satu disiplin ilmu yang kurang peminat dalam pengkajiannya, akan tetapi banyak manfaat dalam penerapannya. Jika situasi ini dibiarkan, besar kemungkinan Ilmu Falak ini bisa saja musnah, artinya semakin banyak orang yang tidak akan mengenal Ilmu ini. Maka salah satu dari pada tujuan dari tulisan ini adalah untuk menjaga akan eksistensi Ilmu Falak yang semakin terkikis dan juga sebagai media untuk sharing sedikit Ilmu yang saya dapat selama diperkuliahan. selebihnya semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi khalayak banyak.

Ilmu Falak

Sebenarnya postingan ini lebih kepada memberikan edukasi dan gambaran (Selayang Pandang) akan Ilmu Falak, karena yang saya tulis ini hanya mencakup pengertian dan ruang lingkup Ilmu Falak saja. Baik langsung saja kepada apa yang ingin saya utarakan di dalam tulisan ini:

A. Pengertian Ilmu Falak

Baik, bila kita bahas mengenai Definisi Ilmu Falak ini, barang tentu akan menjadi pengetahuan baru bagi kita semua. Bahwa Ilmu Falak terdiri dari dua suku kata; Ilmu dan Falak. Merujuk kepada KBBI bahwa yang dimaksud dengan Ilmu adalah suatu pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan suatu gejala tertentu di suatu bidang (pengetahuan) tersebut. Ilmu itu tersistematis, artinya bila dalam ranah Islam suatu ilmu itu harus jelas akan sanad, guru dan lain sebagainya maka negasi dari itu belum dikatakan sebagai ilmu. contoh : orang menguasai satu bidang ilmu akan tetapi dia belajar dari youtube, barang tentu youtube ini belum jelas akan urutan sanad keilmuannya, maka orang tersebut bukan ilmu yang didapat melainkan hanyalah pengetahuan. jelasnya disini kita dapat membedakan Apa itu Ilmu dan Apa itu Pengetahuan. "Falak" berasal dari bahasa arab (الفلك) yang mengandung arti orbit atau lintasan benda-benda langit. Allah SWT. Menyebut kata ini di dalam Al Quran sebanyak dua kali yaitu dalam QS. Al-Anbiya' (21) dan QS. Yasin (36) dengan pengertian orbit atau lintasan. Namun ada juga yang berpendapat bahwasannya Falak itu bukan berasal dari bahasa arab melainkan dari bahasa Babilonia yaitu Pulukku'  pendapat ini menurut Carlo Nillino dalam bukunya 'Ilm al-Falak Tarikhuhu 'Inda al-Arab fi al-Qurun al-Wushta.

Baca juga : Sejarah Ilmu Falak

Maka melihat dari pada apa yang telah diutarakan di atas mengenai definisi Ilmu dan Falak dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Ilmu Falak adalah satu disiplin, bidang, cabang ilmu yang mengkaji tentang tata lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari di dalam orbitnya secara sitematis dan ilmiah. akan tetapi mengenai definisi Ilmu Falak sendiri itu banyak Ikhtilaf dalam mendefinisikannya, disini saya akan mencantumkan beberapa pendapat dari para Ahli Falak guna menambah wawasan dan pengetahuan, diantaranya :

Menurut Ibn Khaldun : Ilmu Falak adalah ilmu yang membahas tentang pergerakan bintang-bintang (planet-planet) yang tetap, bergerak dan gumpalan-gumpalan awan yang bertaburan.

Muhammad Farid Wajdi : Ilmu Falak adalah ilmu tentang lintasan benda-benda angkasa yang tinggi yaitu matahari dan seluruh jenis planet.

Muhammad Ahmad Sulaiman (Guru Besar Astronomi di pusat Observatorium dan Geofisika Helwan-Mesir) : Ilmu Falak adalah ilmu yang mengkaji segala hal yang berhubungan dengan alam semesta berupa benda-benda langit di luar atmosfer bumi, seperti matahari, bulan, bintang, sistem galaksi, planet, satelit, komet dan meteor dari segi asal usul, gerak, fisika dan kimianya dan bahkan biologi.

Meskipun banyak definisi Ilmu Falak sebagaimana telah diutarakan di atas, bukan berarti dari beberapa definisi itu menjadikan seseorang bingung memilih definisi mana yang benar, pada dasarnya semua definisi itu benar, karena orang-orang yang mendefinisikannya itu dengan dasar ilmu yang jelas. tinggal kita mau memilih pendapat siapa yang akan dijadikan sebagai patokan, selebihnya bisa menjadi pengetahuan tambahan. Dan yang jelas dari beberapa definisi di atas bisa diketahui bahwa objek kajian dari Ilmu Falak adalah benda-benda langit.

Ilmu Falak memiliki beberapa ragam istilah mulai dari hai'ah, falak, nujum, miqat, rashd dan bahkan astronomi.

Ilmu ini juga disebut ilmu rashd sebab memerlukan pengamatan / observasi. Di dalam Ilmu Falak juga ada perhitungan, perhitungan ini berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil saja dari benda-benda langit tersebut. dikalangan umat islam dikenal sebagai ilmu hisab, karena lebih mengedepankan akan perhitungan-perhitungannya. maka dari itu jangan heran bila nanti pembahasan kedepannya berkaitan dengan ranah islam seperti waktu sholat, arah kiblat dan lain sebagainya. Sebagian orang juga sering menganggap bahwa Ilmu Falak ini juga disebut juga ilmu Astronomi, karena di dalamnya membahas mengenai bumi dan antariksa.

Pada abad pertengahan umat islam menggunakan ilmu ini sebagai penentu waktu yang mana melalui pengamatan langsung dan bahkan menggunakan alat serta perhitungan yang tersistematis, waktu yang dimaksud semisal waktu sholat lima waktu, matahari tenggelam, malam, fajar dan sore.

Pembahasan di atas terkait Ilmu Falak ini mungkin masih universal, yang mana mungkin bagi pemula cukup membingungkan, maka perlu adanya pembahasan tambahan menganai Ilmu Falak ini, maka selanjutnya saya akan menjelaskan lebih spesifik Ilmu Falak dengan mencantumkan ruang lingkup kajian Ilmu Falak.

B. Ruang Lingkup Ilmu Falak

Terkait Ruang Lingkup Ilmu Falak pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Theoritical/Ilmy dan Practical/Amaly (teori dan praktik).

1. Theoritical/Ilmy

Yaitu membahas teori dan konsep benda langit, diantaranya :

a. Cosmogoni : mengetahui asal usul benda langit dan alam semesta.

b. Cosmologi : (cabang astrologi) mengetahui  asal usul struktur dan hubungan ruang waktu dari alam semesta.

c. Cosmografi : pengetahuan tentang seluruh susunan alam, gambaran umum jagad raya.

d. Astrometrik : (cabang astronomi) kegiatan pengukuran benda langit dengan tujuan mengetahui ukurannya dan jarak antar benda langit yang lainnya.

e. Astromekanik : (cabang astronomi) mengetahui gerak dan gaya tarik benda-benda langit dengan cara hukum mekanik.

f. Astrofisika : (cabang astronomi) mengetahui benda-benda langit dari sudut pandang ilmu alam dan ilmu kimia.

2. Practical/Amaly

Yaitu melakukan perhitungan guna mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya. Dari sini kemudian dikenal dengan ilmu hisab. inilah yang kemudian diasumsikan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah Umat Islam. sehingga secara garis besarnya pokok pembahasan Ilmu Falak berfokus kepada :

a. Penentuan arah kiblat, bisa dilakukan dengan dua metode; perhitungan dan pengukuran. Perhitungan bisa dilakukan dengan beberapa cara, akan tetapi di sini penulis menggunakan perhitungan rumus Trigonometri. adapun terkait pengukuran juga dapat dilakukan dengan beberapa metode yang didukung dengan alat, bisa dilakukan menggunakan alat kompas dan busur derajat, segi tiga kiblat, mizwala, theodolit dan rashdul qiblat. dari beberapa alat ini tentunya mempunyai tingkat akurasi yang berbeda-beda.

b. Waktu Sholat, hanya bisa dilakukan dengan perhitungan dengan rumus tertentu, terkait rumusnya akan saya jelaskan pada postingan selanjutnya yang khusus membahas perhitungan waktu sholat.

c. Awal Bulan, ini bisa dilakukan dengan dua cara; perhitungan dan penentuan. Perhitungan tentunya mempunyai rumus khusus juga. Sedangkan penentuan dapat dilakukan dengan beberapa cara semisal : Hisab, Rukyat dan Imkan Rukyat.

d. Gerhana, penentuan gerhana ini hanya bisa dilakukan dengan satu cara yaitu perhitungan dengan menggunakan rumus tertentu.

Dari pemaparan ruang lingkup di atas sudah jelas bahwa kajian Ilmu Falak tidak terlepas dari pada empat point yang tercantum dalam ruang lingkup Practical/Amaly, karena selalu ada saja asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa Ilmu Falak ini mengkaji tentang perhitungan nasib, jodoh seseorang ataupun ramalan yang lainnya. maka dengan ini saya tegaskan bahwa Ilmu Falak khususnya di dunia akademik tidak mengkaji sampai ke ranah tersebut karena ranah tersebut sudah masuk ranah Ilmu Nujum (Astrologi) yang dalam sebagian kitab klasik dijelaskan akan larangan mempelajarinya. Namun apabila nanti sejarah membuktikan dengan mempelajari Ilmu Falak bisa mengetahui jodoh, nasib seseorang dengan perhitungan, maka anggaplah itu sebagai bonus anda dalam mempelajari Ilmu Falak ini.

Untuk pengetahuan lebih lanjut silahkan anda download file pdf buku pengantar Ilmu Falak DISINI

Download juga : Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Terimakasih..

Cinta dan Kasih Sayang tumbuh, Agama, Undang-undang bisa apa? : Hukum Perkawinan beda Agama

Kisah asmara dari sepasang insan selalu ingin berakhir di pelaminan, karena yang demikian merupakan pembuktian dibalut kenyataan. Ucapan janji suci oleh pengantin laki-laki bukti ingin memperistri. Ya, Perkawinan/pernikahan memang selalu menjadi dambaan setiap pasangan, (tidak berlaku bagi yang hamil di luar nikah) karena selain menyatukan dua insan yang berbeda, menghalalkan yang haram juga merupakan bukti ketaatan seorang hamba terhadap hukum Allah dan Sunah Rasulnya. Kendati demikian ibadah yang indah itu selalu diwarnai dengan berbagai macam permasalahan.


Permasalahan tentang pernikahan memang selalu menarik untuk dibicarakan, bukan tanpa alasan, melainkan dari berbagai permasalahan yang timbul itu selalu bertentangan dengan hukum, aturan dan ketentuan Agama maupun Undang-undang. Orang tua yang selalu menginginkan anaknya menikah dengan pasangan yang menurut mereka cocok/pas untuk menjadi pendamping anaknya, senantiasa menjadi bibit timbulnya permasalahan. Begitupun anak yang terkadang tidak bisa menerima pasangan yang disarankan orangtuanya, karena dirasa kurang cocok untuknya. 
Islam memberikan jalan kepada umatnya dalam hal memilih pasangan, sebagai contoh bahwa Islam memberikan kriteria/alasan kepada laki-laki dalam hal memilih seorang perempuan untuk dinikahi. Nabi bersada: Nikahilah perempuan karena empat perkara; Hartanya, kedudukannya, paras/kecantikannya dan karena agamanya, karena apabila tidak demikian niscaya kamu akan merugi. (HR. Muslim). Hadits di atas bisa dijadikan rujukan bagi para laki-laki dalam hal memilih pasangan/istri.
Kendati demikian perkembangan zaman selalu mengubah pemikiran masyarakat dulu/tradisional pada pemikiran masyarakat yang sekarang/modern. Permasalahan yang timbul di era sekarang adalah bagaimana apabila kriteria yang disebutkan dalam hadits di atas ada pada orang yang bukan beragama Islam. Jelasnya ialah bagaimana hukum pernikahan beda Agama? Bolehkah? Sah? atau bahkan sebaliknya?
Merujuk pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan bahwa: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Sedangkan menurut pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa: perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Islam sendiri melarang umatnya untuk menikah dengan orang yang bukan agama Islam karena dasar hukumnya sudah jelas di dalam Al-Quran, begitupun agama salain Islam juga melarang. Maka dengan demikian secara formal tidak dimungkinkan terjadinya perkawinan beda agama, karena masing-masing Agama melarang umatnya untuk melangsungkan perkawinan beda Agama dan juga Undang-undang tidak melindungi perkawinan antar Agama.
Selanjutnya memperkuat jawaban terkait permasalahan ini sebagaimana merujuk pada Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005. tentang Perkawinan beda Agama setelah menimbang beberapa hal, memutuskan bahwa: Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa sudah jelas hukum perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan zina selamanya.
Kendati demikian, apabila cinta dan kasih sayang sudah tumbuh pada diri seseorang maka seolah tidak ada yang bisa menghalangi jalan cinta dan kasih sayangnya, termasuk aturan agama, artinya bahwa orang selalu mencari cara dalam memperjuangkan cinta untuk orang yang dicintainya, jelasnya tetap selalu ada saja perkawinan beda agama yang berlangsung dikala Agama dan Undang-undang tidak melegalkan. Maka sedikit saya utarakan bagaimana cara mereka yang berbeda agama masih tetap bisa menikah.
Orang yang berbeda agama tapi ingin melangsungkan perkawinan biasanya menempuh jalan mutasi Agama terlebih dahulu walaupun hanya untuk sementara. Artinya tindakan mutasi agama ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) semata. Salah seorang calon pengantin yang bukan beragama Islam terlebih dahulu melakukan upacara mutasi agama dihadapan pemuka agama setempat, sehingga keduanya tampak beragama Islam dan hasil pemeriksaan petugas KUA dinyatakan memenuhi syarat, walaupun nanti setelah prosesi pernikahannya ia kembali memeluk agama yang semula. Lalu perkawinannya dicatat secara resmi di KUA, tapi kemudian selang beberapa waktu dinikahkan lagi menurut aturan agama lain dan dicatat lagi di kantor lain (kantor catatan sipil). Mereka melakukan mutasi agama ini hanya untuk kepentingan perkawinannya semata, baik itu mutasi dari Islam ke non Islam pun sebaliknya.
Sungguh rumit memang jika melihat dari mutasi agama di atas, karena secara hukum fiqih apabila seseorang suami/istri yang mutasi agama, maka otomatis hukum perkawinannya batal dengan sendirinya.

Melihat fenomena ini akankah perkawinan beda agama dilegalkan? kita lihat saja nanti.
Terimakasih, semoga memberikan manfaat..

Lagi, Ilmu Falak: 6 Langkah Mudah Mengukur Arah Kiblat Dengan Kompas dan Busur Derajat

 Pada postingan kali ini saya akan membahas terkait cara mengukur arah kiblat dengan menggunakan alat Kompas dan Busur Derajat. Akan tetapi sebelum saya bahas mengenai cara pengukurannya alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu kompas dan apa itu busur derajat.

Mungkin sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata Kompas dan Busur Derajat, karena pada dasarnya orang sudah tahu akan alat ini akan tetapi mungkin belum terlalu faham mengenai penggunaanya terlebih belum tahu bahwa kedua alat ini bisa digunakan untuk mengukur arah kiblat.

Ilmu Falak

Kompas

Kompas adalah alat navigasi berupa panah penunjuk magnetis yang menyesuaikan dirinya dengan medan magnet bumi untuk menunjukan arah mata angin. Pada dasarnya kompas bekerja berdasarkan medan magnet. Kompas bisa menunjukan kedudukan kutub-kutub magnet bumi, jarumnya selalu menunjukan arah utara - selatan magnetis.

 Busur Derajat

Busur derajat atau yang sering kita kenal dengan nama busur, adalah alat pengukur sudut yang berbentuk setengah lingkaran 1800 atau bisa juga berbentuk lingkaran 3600

Itulah mungkin pengertian dan fungsi dari kompas dan busur derajat. Kompas maupun busur derajat ternyata bisa juga dipakai untuk mengukur arah kiblat, meskipun kedua alat ini dalam akurasinya kurang begitu akurat, tapi setidaknya kita bisa mengetahui arah kiblatnya ke arah mana. Lalu bagaimana caranya ? simak penjelasannya di bawah ini 👇

Cara mengukur Arah Kiblat dengan Kompas dan Busur Derajat

Caranya cukup mudah, akan tetapi harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut :

1. Siapkan alat-alat

Alat-alat yang dibutuhkan untuk menunjang pengukuran ini diantaranya :

  • Kompas
  • Busur Derajat
  • Penggaris
  • Spidol

Setelah alat-alat di atas sudah lengkap, lanjut ke langkah berikutnya ;

2. Hitung arah kiblat

Untuk menghitung arah kiblat ini bisa menggunakan Rumus Trigonometri, sudah saya jelaskan di postingan Cara Menghitung dan Menentukan Arah Kiblat Dengan Rumus TrigonometriApabila sudah dihitung dan diketahui derajat arah kiblatnya, lanjut langkah berikutnya ;

Baca Juga :

Seputar Arah Kiblat

3. Mencari arah Utara Sejati

Untuk mencari arah utara sejati ini menggunakan Kompas, anda bisa memanfaatkan kompas yang ada di aplikasi ataupun kompas lain yang tingkat akurasinya juga tinggi. Disini saya mencontohkan menggunakan kompas yang ada di Aplikasi GPS Test. Sebelum menggunakan Aplikasinya pastikan bahwa anda jauh dari benda-benda yang bersifat magnetis, karena kompas itu rentan terhadap benda-benda magnetis dan supaya akurasi kompasnya juga tinggi. Caranya adalah buka aplikasi GPS Test, pilih bagian penampilan kompas, letakan Hp anda di lantai, netralkan atau cari angka kompas 000 dengan memutar Hp anda. Supaya ada gambaran saya tampilkan gambar di bawah ini.

Ilmu Falak

Setelah netral kompasnya, lanjut langkah berikutnya ;

4. Membuat Garis arah Utara dan Selatan

Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Ilmu Falak

Gambar : Garis Utara dan Selatan

Caranya letakan penggaris di atas Hp yang sedang ada di tampilan aplikasi kompas sejajar dengan Huruf N dan S, beri tanda titik untuk mewakili titik N dan S setelah itu tarik garis dari titik N ke S, maka itu adalah garis yang menunjukan Utara dan selatan, N = Utara S = Selatan. Setelah selesai lanjut ke langkah berikutnya ;

5. Membuat Garis Barat dan Timur

Caranya cukup gampang tinggal cari titik tengah pada garis Utara - Selatan, tarik garis membelah garis utara - selatan dengan menggunakan Busur derajat atau penggaris biasa, sebelumnya beri tanda titik di masing-masing ujung busur/penggaris ujntuk mempermudah anda. Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Sekarang sudah dapat diketahui arah Utara - Selatan - Barat dan Timur. Setelah tahap ini selesai, lanjut ke langklah berikutnya.

6. Ukur derajat arah kiblat

Caranya letakan Busur dengan pas pada titik pusat arah mata angin yang telah diketahui sebelumnya, lalu cari derajat berapa arah kiblat tersebut (hasil perhitungan) dari Utara ke Selatan, beri tanda titik pada derajatnya, terakhir tarik garis dari titik derajat tadi ke arah titik pusat sampai melewatinya. Itulah garis kiblatnya. Perhatikan gambar di bawah ini :

Ilmu Falak

Ilmu Falak

Gambar : Garis Ka'bah 65 derajat

Disini saya mencontohkan hasil perhitungan saya menunjukan garis Ka'bahnya adalah 65 derajat.

Bagaimana simple bukan mengukur arah kiblat menggunakan Kompas dan Busur Derajat ini. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi semuanya.

Terimakasih...  

Satu lagi ulah si Teknologi: Hukum pernikahan menggunakan alat Elektronik

Di dalam diriku terkandung dogma-dogma, sistem, ajaran-ajaran yang absolut dan mutlak benar untuk keimanan seseorang, sehingga membuat para penganutku mudah bersikap dogmatis, fanatik, sempit pemikiran dan pandangan, Aku adalah Agama.
Eksistensiku sebagai penyandang mayoritas di bumi pertiwi, aku digadang-gadang sebagai Rahmatan Lil 'Alamin, kendati demikian acap kali aku dianggap oleh sebagian orang sebagai penghambat terhadap perkembangan dan pembangunan negri ini, Aku adalah Islam.
Hampir dan bahkan mungkin semua orang di bumi ini mengharapkan perkembanganku, karena aku bisa mempermudah penduduk bumi dalam memenuhi keinginan serta kebutuhannya dan bahkan aku bisa mengubah gaya hidup seseorang, negara bahkan dunia sekalipun, Aku adalah Teknologi.
Selanjutnya seseorang menyatukan antar ketiga elemen Aku ini ke dalam sebuah artikel yang saling berkaitan satu sama lain dan berfaidah, sehingga memberikan pengetahuan mengenai sebuah permasalahan hukum Munakahat. Kira-kira seperti ini:


Seiring perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi maka semakin banyak juga permasalahan yang timbul di masyarakat sejalur dengan perkembangannya menuju masyarkat yang maju dan modern. Tak bisa dipungkiri orang-orang menyambut dengan baik akan perkembangan teknologi ini, terbukti dengan banyaknya orang yang memakai alat-alat hasil dari berkembangnya teknologi. Permasalahannya adalah bagaimana jadinya apabila teknologi ini menyentuh nilai-nilai paling fundamental dalam Agama Islam.
Islam yang mengatur segala prosesi peribadahan bagi pemeluknya yang selalu menjadi sasaran dari perkembangan teknologi, termasuk Islam mengatur dalam hal pernikahan/perkawinan, jelasnya tentang permasalahan bagaimana hukumnya menikah dengan menggunakan alat elektronik. Dari berbagai permasalahan yang kaitannya dengan perkembangan teknologi kiranya ada dua solusi, antara hukum yang mengikuti (menyesuaikan) perkembangan zaman/teknologi dengan berbagai permasalahannya dan atau tetap berpegang teguh mengikuti pada aturan hukum terdahulu.
Berawal dari sebuah kasus orang tua yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki bakal calon suami anaknya yang berada di Amerika. Awal rencana pernikahan kedua keluarga sepakat berkeinginan melangsungkan prosesi pernikahan anaknya di Jakarta, akan tetapi pada waktu hari pernikahannya tiba, calon pengantin laki-laki tidak bisa hadir ke Jakarta karena ada beberapa kendala, sehingga seorang wali mengambil tindakan untuk menikahkannya melalui Handphone via Vidio Call.
Kasus serupa terjadi di Cirebon, seorang kakak menikahkan adik kandungnya dengan seorang pria yang kedua-duanya berada di Inggris. Karena atas pertimbangan waktu dan biaya yang tidak sedikit apabila keduanya dipulangkan ke Cirebon, akhirnya pernikahan dilaksanakan melalui Vidio Call.
Kejadian ini tentunya menimbulkan berbagai kontroversi (Khilafiyah) dikalangan Ulama, terutama Ulama-ulama tradisional yang notabene berpegang teguh pada hukum dan aturan tekstual yang dianggapnya sebagai aturan yang baku dan permanen.


Menyikapi permasalahan ini, bahwa merujuk kepada pendapat-pendapat yang berkembang pada Bahsul Masail tentang permasalahan yang ada di dalam hukum Munakahat tentang pernikahan/perkawinan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya tidak mencapai sepakat. Artinya sebagian berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, atas dasar karena pernikahan itu adalah ibadah terutama akad nikah, lalu wali, calon pengantin dan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang dapat mendengar, melihat, berbicara harus ada di dalam majlis yang sama. Apabila wali ataupun calon suami berhalangan hadir maka sudah ada solusinya yang diatur dalam kitab Fiqih, yaitu dengan Taukil, Wali Hakim atau Wali Muhakkam sesuai dengan kasusnya masing-masing, bukan dengan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya.
Sebagian lagi berpendapat bahwa kasus yang demikian tetap dihukumi sah, karena atas dasar selama kedua belah pihak tidak meragukan bahwa pelaku yang menikah adalah benar-benar orang yang bersangkutan, dan dengan atas dasar bahwa yang dimaksud dengan satu majlis adalah satu waktu. Maka atas dasar pertimbangan bahwa pernikahan itu adalah ibadah, tapi di sisi lain pernikahan juga Mu'amalah, peserta Bahsul Masail menyimpulkan bahwa pernikahan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya hukumnya sah, karena dipandang sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.