Media Sharing, Informasi masalah Hukum, Keislaman, Tips dan Bisnis

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Dilanggar otomatis cerai, benarkah? : Ta'lik talak

Ta'lik talak adalah ucapan janji yang diutarakan oleh seorang suami kepada isterinya pada saat setelah selesai prosesi akad nikah. Di dalamnya terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa seorang suami akan menggauli isterinya dengan baik. Selanjutnya juga perjanjian yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari suaminya melanggar janji, seperti meninggalkan isteri selama tiga bulan, atau tidak memberi nafkah wajib selama enam bulan, atau menyakiti badan jasmani, maka ia bersedia untuk menerima bayaran atau Iwadh dari isterinya sebagai pengganti talaknya, maka dengan demikian jatuhlah kepada istri tersebut talak satu.


Berikut adalah isi dari shigat Ta'lik talak, yang biasanya tercantum pada buku nikah:
“Sesudah akad nikah saya (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama ( nama pengantin perempuan) binti (nama bapak pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
Meninggalkan isteri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Perlu diketahui bahwa pengucapan Ta'lik talak ini bukan merupakan suatu kewajiban/keharusan dalam prosesi akad nikah, artinya bahwa ada dan tidak adanya pengucapan Ta'lik talak ini diserahkan kepada kedua belah pihak yang menikah (tergantung kesepakatan), jika pihak wali memandang harus dan perlu adanya pengucapan Ta'lik talak, maka petugas KUA Kecamatan mepersilahkan kepada pengantin laki-laki untuk mengucapkannya, jika ternyata dipandang tidak perlu maka tidak apa-apa. Walaupun demikian harus diingat pasal 46 ayat (3) KHI, yang menyatakan bahwa meskipun perjanjian Ta'lik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali Ta'lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Maka bagi pengantin laki-laki yang sudah mengucapkan Ta'lik talak akibatnya adalah ia terikat akan perjanjian tersebut.
Lantas bagaimana jadinya apabila dikemudian hari seorang suami melanggar terhadap perjanjian atau Ta'lik talak ini? Apakah status perkawinan mereka putus dengan sendirinya?
Menyikapi permasalahan ini, pertama, apabila merujuk pada ketentuan pasal 113 KHI tentang putusnya perkawinan, menyatakan bahwa suatu ikatan perkawinan dapat putus karena: Kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan Agama (pasal ini tidak menyebutkan pelanggaran Ta'lik talak penyebab putusnya perkawinan). Kedua, menurut pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam Ta'lik talak betul-betul terjadi kemudian hari, tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.
Maka dari kedua pasal di atas dapat dianalisis bahwa jika seorang suami melanggar Ta'lik talak, tidak akan dengan sendirinya terjadi talak apalagi putus tali perkawinannya, (kecuali isteri membawa permasalahan ini ke Pengadilan Agama). Hanya saja karena Ta'lik talak ini sama dengan perjanjian, sejatinya dalam suatu perjanjian pasti ada pihak yang merasa dirugikan, maka Ta'lik talak ini merupakan akses bagi isteri yang merasa dirugikan atas perlakuan suami kepada dirinya untuk menggugat suaminya ke Pengadilan Agama.
Lantas apa alasan yang mendasari adanya pengucapan Ta'lik talak?
Menurut salah seorang Kyai di Cirebon bahwa Ta'lik talak ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum yang menimpa para isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya dalam kurun waktu yang lama, tanpa ada kejelasan kabar, entah suaminya itu sudah meninggal atau belum. Kasus pertama yang paling besar adalah pada zaman kerajaan Mataram tepatnya pada abad ke 17 pada ekspedisi Sultan Agung Mataram yang mengirimkan pasukan ke Batavia dalam jumlah yang banyak dengan tujuan melawan Belanda yang mendarat di daerah itu. Singkat cerita pasukan Mataram terdesak mengakibatkan banyak prajurit Mataram gugur dalam medan pertempuran itu, di antara prajurit itu ada juga yang selamat, mereka yang selamat tidak pulang lagi ke daerahnya melainkan melangsungkan perkawinan lagi tanpa memberi tahu isteri sebelumnya. Kejadian demikian menjadi penyebab utama nasib para isteri yang ditinggalkan oleh prajurit Mataram menjadi janda dan terlantar, di samping sulit menerima informasi tentang status suaminya apakah gugur atau tidak. Para kyai Mataram yang bertanggungjawab atas kejadian ini juga tidak bisa menentukan apakah isteri-isteri prajurit itu sudah benar-benar menjadi janda sehingga boleh menikah lagi, ataukah belum dan justru harus menunggu kabar dari suaminya itu. Namun jika melihat daripada hukum fiqih klasik bahwa kejadian ini masuk dalam permasalahan suami yang hilang (Mafqud) konsekwensinya adalah seorang isteri harus menunggu sekurang-kurangnya empat tahun dan selama-lamanya sembilan tahun.
Demikianlah kasus persoalan janda Mataram yang dipandang sebagai persoalan publik sehingga timbul gagasan dari pihak pemerintah untuk membuat Ta'lik talak dengan tujuan mengantisipasi pelanggaran suami terhadap isteri.
Share:

Cinta dan Kasih Sayang tumbuh, Agama, Undang-undang bisa apa? : Hukum Perkawinan beda Agama

Kisah asmara dari sepasang insan selalu ingin berakhir di pelaminan, karena yang demikian merupakan pembuktian dibalut kenyataan. Ucapan janji suci oleh pengantin laki-laki bukti ingin memperistri. Ya, Perkawinan/pernikahan memang selalu menjadi dambaan setiap pasangan, (tidak berlaku bagi yang hamil di luar nikah) karena selain menyatukan dua insan yang berbeda, menghalalkan yang haram juga merupakan bukti ketaatan seorang hamba terhadap hukum Allah dan Sunah Rasulnya. Kendati demikian ibadah yang indah itu selalu diwarnai dengan berbagai macam permasalahan.


Permasalahan tentang pernikahan memang selalu menarik untuk dibicarakan, bukan tanpa alasan, melainkan dari berbagai permasalahan yang timbul itu selalu bertentangan dengan hukum, aturan dan ketentuan Agama maupun Undang-undang. Orang tua yang selalu menginginkan anaknya menikah dengan pasangan yang menurut mereka cocok/pas untuk menjadi pendamping anaknya, senantiasa menjadi bibit timbulnya permasalahan. Begitupun anak yang terkadang tidak bisa menerima pasangan yang disarankan orangtuanya, karena dirasa kurang cocok untuknya. 
Islam memberikan jalan kepada umatnya dalam hal memilih pasangan, sebagai contoh bahwa Islam memberikan kriteria/alasan kepada laki-laki dalam hal memilih seorang perempuan untuk dinikahi. Nabi bersada: Nikahilah perempuan karena empat perkara; Hartanya, kedudukannya, paras/kecantikannya dan karena agamanya, karena apabila tidak demikian niscaya kamu akan merugi. (HR. Muslim). Hadits di atas bisa dijadikan rujukan bagi para laki-laki dalam hal memilih pasangan/istri.
Kendati demikian perkembangan zaman selalu mengubah pemikiran masyarakat dulu/tradisional pada pemikiran masyarakat yang sekarang/modern. Permasalahan yang timbul di era sekarang adalah bagaimana apabila kriteria yang disebutkan dalam hadits di atas ada pada orang yang bukan beragama Islam. Jelasnya ialah bagaimana hukum pernikahan beda Agama? Bolehkah? Sah? atau bahkan sebaliknya?
Merujuk pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan bahwa: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Sedangkan menurut pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa: perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Islam sendiri melarang umatnya untuk menikah dengan orang yang bukan agama Islam karena dasar hukumnya sudah jelas di dalam Al-Quran, begitupun agama salain Islam juga melarang. Maka dengan demikian secara formal tidak dimungkinkan terjadinya perkawinan beda agama, karena masing-masing Agama melarang umatnya untuk melangsungkan perkawinan beda Agama dan juga Undang-undang tidak melindungi perkawinan antar Agama.
Selanjutnya memperkuat jawaban terkait permasalahan ini sebagaimana merujuk pada Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005. tentang Perkawinan beda Agama setelah menimbang beberapa hal, memutuskan bahwa: Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah.
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa sudah jelas hukum perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan zina selamanya.
Kendati demikian, apabila cinta dan kasih sayang sudah tumbuh pada diri seseorang maka seolah tidak ada yang bisa menghalangi jalan cinta dan kasih sayangnya, termasuk aturan agama, artinya bahwa orang selalu mencari cara dalam memperjuangkan cinta untuk orang yang dicintainya, jelasnya tetap selalu ada saja perkawinan beda agama yang berlangsung dikala Agama dan Undang-undang tidak melegalkan. Maka sedikit saya utarakan bagaimana cara mereka yang berbeda agama masih tetap bisa menikah.
Orang yang berbeda agama tapi ingin melangsungkan perkawinan biasanya menempuh jalan mutasi Agama terlebih dahulu walaupun hanya untuk sementara. Artinya tindakan mutasi agama ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) semata. Salah seorang calon pengantin yang bukan beragama Islam terlebih dahulu melakukan upacara mutasi agama dihadapan pemuka agama setempat, sehingga keduanya tampak beragama Islam dan hasil pemeriksaan petugas KUA dinyatakan memenuhi syarat, walaupun nanti setelah prosesi pernikahannya ia kembali memeluk agama yang semula. Lalu perkawinannya dicatat secara resmi di KUA, tapi kemudian selang beberapa waktu dinikahkan lagi menurut aturan agama lain dan dicatat lagi di kantor lain (kantor catatan sipil). Mereka melakukan mutasi agama ini hanya untuk kepentingan perkawinannya semata, baik itu mutasi dari Islam ke non Islam pun sebaliknya.
Sungguh rumit memang jika melihat dari mutasi agama di atas, karena secara hukum fiqih apabila seseorang suami/istri yang mutasi agama, maka otomatis hukum perkawinannya batal dengan sendirinya.

Melihat fenomena ini akankah perkawinan beda agama dilegalkan? kita lihat saja nanti.
Terimakasih, semoga memberikan manfaat..
Share:

Satu lagi ulah si Teknologi: Hukum pernikahan menggunakan alat Elektronik

Di dalam diriku terkandung dogma-dogma, sistem, ajaran-ajaran yang absolut dan mutlak benar untuk keimanan seseorang, sehingga membuat para penganutku mudah bersikap dogmatis, fanatik, sempit pemikiran dan pandangan, Aku adalah Agama.
Eksistensiku sebagai penyandang mayoritas di bumi pertiwi, aku digadang-gadang sebagai Rahmatan Lil 'Alamin, kendati demikian acap kali aku dianggap oleh sebagian orang sebagai penghambat terhadap perkembangan dan pembangunan negri ini, Aku adalah Islam.
Hampir dan bahkan mungkin semua orang di bumi ini mengharapkan perkembanganku, karena aku bisa mempermudah penduduk bumi dalam memenuhi keinginan serta kebutuhannya dan bahkan aku bisa mengubah gaya hidup seseorang, negara bahkan dunia sekalipun, Aku adalah Teknologi.
Selanjutnya seseorang menyatukan antar ketiga elemen Aku ini ke dalam sebuah artikel yang saling berkaitan satu sama lain dan berfaidah, sehingga memberikan pengetahuan mengenai sebuah permasalahan hukum Munakahat. Kira-kira seperti ini:


Seiring perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi maka semakin banyak juga permasalahan yang timbul di masyarakat sejalur dengan perkembangannya menuju masyarkat yang maju dan modern. Tak bisa dipungkiri orang-orang menyambut dengan baik akan perkembangan teknologi ini, terbukti dengan banyaknya orang yang memakai alat-alat hasil dari berkembangnya teknologi. Permasalahannya adalah bagaimana jadinya apabila teknologi ini menyentuh nilai-nilai paling fundamental dalam Agama Islam.
Islam yang mengatur segala prosesi peribadahan bagi pemeluknya yang selalu menjadi sasaran dari perkembangan teknologi, termasuk Islam mengatur dalam hal pernikahan/perkawinan, jelasnya tentang permasalahan bagaimana hukumnya menikah dengan menggunakan alat elektronik. Dari berbagai permasalahan yang kaitannya dengan perkembangan teknologi kiranya ada dua solusi, antara hukum yang mengikuti (menyesuaikan) perkembangan zaman/teknologi dengan berbagai permasalahannya dan atau tetap berpegang teguh mengikuti pada aturan hukum terdahulu.
Berawal dari sebuah kasus orang tua yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki bakal calon suami anaknya yang berada di Amerika. Awal rencana pernikahan kedua keluarga sepakat berkeinginan melangsungkan prosesi pernikahan anaknya di Jakarta, akan tetapi pada waktu hari pernikahannya tiba, calon pengantin laki-laki tidak bisa hadir ke Jakarta karena ada beberapa kendala, sehingga seorang wali mengambil tindakan untuk menikahkannya melalui Handphone via Vidio Call.
Kasus serupa terjadi di Cirebon, seorang kakak menikahkan adik kandungnya dengan seorang pria yang kedua-duanya berada di Inggris. Karena atas pertimbangan waktu dan biaya yang tidak sedikit apabila keduanya dipulangkan ke Cirebon, akhirnya pernikahan dilaksanakan melalui Vidio Call.
Kejadian ini tentunya menimbulkan berbagai kontroversi (Khilafiyah) dikalangan Ulama, terutama Ulama-ulama tradisional yang notabene berpegang teguh pada hukum dan aturan tekstual yang dianggapnya sebagai aturan yang baku dan permanen.


Menyikapi permasalahan ini, bahwa merujuk kepada pendapat-pendapat yang berkembang pada Bahsul Masail tentang permasalahan yang ada di dalam hukum Munakahat tentang pernikahan/perkawinan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya tidak mencapai sepakat. Artinya sebagian berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, atas dasar karena pernikahan itu adalah ibadah terutama akad nikah, lalu wali, calon pengantin dan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang dapat mendengar, melihat, berbicara harus ada di dalam majlis yang sama. Apabila wali ataupun calon suami berhalangan hadir maka sudah ada solusinya yang diatur dalam kitab Fiqih, yaitu dengan Taukil, Wali Hakim atau Wali Muhakkam sesuai dengan kasusnya masing-masing, bukan dengan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya.
Sebagian lagi berpendapat bahwa kasus yang demikian tetap dihukumi sah, karena atas dasar selama kedua belah pihak tidak meragukan bahwa pelaku yang menikah adalah benar-benar orang yang bersangkutan, dan dengan atas dasar bahwa yang dimaksud dengan satu majlis adalah satu waktu. Maka atas dasar pertimbangan bahwa pernikahan itu adalah ibadah, tapi di sisi lain pernikahan juga Mu'amalah, peserta Bahsul Masail menyimpulkan bahwa pernikahan menggunakan alat elektronik baik via Vidio Call, Zoom, G.meet dan lain sebagainya hukumnya sah, karena dipandang sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Share:

Definition List

Unordered List

MagPress-banner-728×90

Support