Media Sharing, Informasi masalah Hukum, Keislaman, Tips dan Bisnis

Download buku Ephemeris 2022

 Ilmu Falak

 Buku Ephemeris

Adalah Buku yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI. Di dalamnya memuat data-data matahari dan bulan secara lengkap. Buku ini juga dilengkapi data daftar gerhana matahari, bulan, waktu ijtima, tinggi hilal, dan data posisi matahari dan bulan (lengkap satu tahun).

Buku Ephemeris ini banyak versi, tergantung tahun yang berjalan, artinya Kementrian Agama senantiasa Realis buku ini setiap tahunnya, karena data matahari setiap tahunnya itu berubah, jangankan satu tahun setiap jam pun data matahari ini selalu berubah. 

Buku ini sangat membantu bagi mahasiswa khususnya yang mengambil mata kuliah Ilmu Falak, karena besar kaitannya dengan perhitungan pada Ilmu Falak, semisal perhitungan waktu shalat, gerhana matahari, bulan dan lain sebagainya.

Baca juga :

Di sini saya menyajikan Buku Ephemeris Hisab Rukyat 2022 pdf yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI.

Silahkan bagi anda yang ingin memiliki buku ini format pdf, tinggal Download saja di bawah :

Download Buku Ephemeris 2022 pdf

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi para pembaca.

Terimakasih…

Share:

Pengertian ulum quran

 


A.Pengertian ‘Ulumul al-Qur’an

Ulumul Quran berasal dari Bahasa Arab yang merupakan gabungan dua kata (idhafi),

yaitu “Ulum” dan ”Al-Qur’an”. Kata Ulum secara etimologi merupakan bentuk jamak dari kata 

ilmu, yang berasal dari kata “ ‘alima-ya’lamu-‘ilman “, ilmu merupakan bentuk isim masdar

yang artinya pengetahuan dan pemahaman, maksudnya pengetahuan ini sesuai dengan makna 

dasarnya, yaitu “Al-fahmu Wa al-idrak” (pemahaman dan pengetahuan). Kemudian, 

pengertiannya dikembangkan pada berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Kata 

ilmu juga berarti “idrak al-syai’i bi haqiqatih” (mengetahui dengan sebenarnya). 

Adapun kata Qur’an, dari segi isytiqaqnya, terdapat beberapa perbedaan pandangan dari 

para ulama, antar lain, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad 

Abu Syaibah (1992) dalam Kitab Al-Madkhal li Dirasah al-Qur’an al-Karim, sebagai berikut : 

1. Qur’an adalah bentuk masdar dari qara’a, yang berarti “bacaan”. Kemudian kata ini 

selanjutnya dijelaskan lagi, sebagaimana bagi kitab suci yang diturunkan oleh Allah 

SWT. Kepada Nabi Muhammad saw, pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT 

yang Artinya, “Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya”

(QS. Al Qiyamah : 18). Antara lain yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al-Lihyan 

(w. 215 H). 

2. Qur’an adalah kata sifat dari kata al-qar’u yang bermakna al-jam’u (kumpulan, yang. 

selanjutnya digunakan sebagai nama bagi kitab suci yang diturunkan kepada Nabi 

Muhammad Saw, alasan dikemukakannya adalah karena Al-Qur’an terdiri dari 

sekumpulan seluruh surat dan ayat, memuat kisah-kisah, perintah dan larangan, dan juga 

karena Al-Qur’an itu merupakan kumpulan inti sari dari kitab-kitab yang diturunkan 

sebelumnya. Pendapat ini, antara lain dikemukakan oleh Imam al-Zujaj (w.311 H).

3. Kata al-Qur’an adalah isim alam, bahkan kata bentukkan dan sejak awal digunakan 

sebagai nama bagi kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad 

Saw, pendapat ini diriwayatkan dari Imam Syafi’i (w.204 H). 

Menurut Syaikh Abu Syahbah, dari ketiga pendapat di atas, yang paling tepat adalah 

pendapat yang pertama. yakni bahwa Al-Qur’an dari segi isytiqaqnya, adalah bentuk masdar dari 

kata qara’a. Sedangkan Al-Qur’an menurut istilah, antara lain, adalah : Firman Allah swt yang 

diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang memiliki kemukjizatan lafal, membacanya 

bernilai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, yang tertulis dalam mushhaf, dimulai dengan 

Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah al-Nas. (Syaikh Muhammad Abu Syahbah : 1992). 

Menurut beberapa Ulama Ushul, Ulama Fiqh, dan Ulama Bahasa, Al-Qur’an adalah 

Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang lafadzh-lafadzhnya 

mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir, 

dan ditulis pada mushaf, mulai dari Surat Al-Fatihah sampai Surat An-Nas. 

Gabungan kata Ulum dengan kata Al-Qur’an memperlihatkan adanya penjelasan tentang 

jenis-jenis ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur’an; ilmu yang bersangkutan 

dengan pembelaan tentang keberadaan Al-Qur’an dan permasalahannya; berkenaan dengan 

proses hukum yang terkandung didalamnya; berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat dan 

lafal Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai way of life tentunya memahami dinamika kehidupan, 

kemasyarakatan, hukum-hukum pidana, dan sebagainya. 

Pengertian Ulumul al-Qur’an secara istilah memiliki definisi yang berbeda-beda. Hal ini 

disebabkan pada fokus masing-masing keilmuan dari para ahli. Dan berdasarkan pengertian 

secara etimologis dan istilah yang telah dipaparkan, maka Ulumul al-Qur’an memiliki makna 

ganda yaitu makna idhafi (gabungan dua kata) dan makna alam (nama diri). Syekh Abdurrahman 

mengemukakan bahwa Ulumul Qur’an mempunyai arti sebagai idlofi dan jika diistilahkan secara 

idlofi, maka kata ‟Ulum” diidlofahkan kepada kata “Qur’an” yang mempunyai pengertian yang 

sangat luas sekali, yaitu segala ilmu yang relevansinya dengan Al-Qur’an . yang bisa dilihat pada 

paparan berikut:. a. Makna idhafi 

 Penggabungan kata “Ulum” dengan kata “Al-Qur’an” menunjukkan arti yang luas 

meliputi semua unsur yang ada dalam Al-Qur‟an itu sendiri yang meliputi ilmu-ilmu diniyah dan 

ilmu-ilmu kauniyah ,inilah yang dinamakan makna idhafi. Hal ini memiliki potensi ilmu 

pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur‟an,ilmu yang bersangkutan dengan pembelaan 

tentang keberadaan Al-Qur‟an dan permasalahannya,berkenaan dengan proses hukum yang 

terkandung di dalamnya,berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat lafal Al-Qur‟an,Al-

Qur‟an sebagai pandangan hidup dalam menjalani dinamika kehidupan,hukum-hukum dan 

sebagainya Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hal tersebut semua bersumber pada Al-

Quran dan sebagai salah satu metode untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur‟an, seperti 

1. Ilmu Tafsir 

2. Ilmu Qiraa’at 

3. Ilmu Rasmil Usman 

4. Ilmu I’jazil Qur’an 

5. Ilmu Asbabin Nuzul 

6. Ilmu Astronomi 

7. Ilmu Hukum 

8. Ilmu Alam 

9. Ilmu Tajwid 

10. Ilmu Fiqih 

11. Ilmu Tauhid 

12. Ilmu Fara’id 

13. Ilmu Tata Bahasa 

14. Ilmu Sains dan lainnya.

b.Makna ‘Alam(Metodologi Kodifikasi). 

Definisi Ulumul Qur’an ditinjau dari ma’na alam adalah suatu ilmu yang membahas Al-

Qur’an yang berkaitan langsung dengan Al-Qur’an itu sendiri, termasuk berkaitan dengan tujuan 

diturunkan, upaya pengumpulan bacaan, penafsiran, nasikh mansukh, nasikh-mansukh, 

asabuabun nuzul, ayat-ayat makiyyah madaniyah . 

diantara yang termasuk ma’na alam diantaranya adalah :

1. Ilmu Tafsir 

2. Ilmu Qiraa’at 

3. Ilmu Rasmil Usman 

4. Ilmu I’jazil Qur’an 

5. Ilmu Asbabin Nuzul 

6. Ilmu I’robil Qur’an 

7. Ilmu Nasikh-mansukh 

8. Ilmu Gharibil Qur’an 

9. ‘Ulumuddin dan masih banyak lagi 

B. Sejarah dan Perkembangan Ulumul Qur’an

Sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, Ulumul Qur’an tidak lahir sekaligus, 

melainkan melalui proses pertumbuhan dan perkembangan. Istilah Ulumul Qur’an itu sendiri 

tidak dikenal pada masa awal pertumbuhan Isam. Istilah ini baru muncul pada abad ke 3, tapi 

sebagaian ulama berpandangan bahwa istilah ini lahir sebagai ilmu yang berdiri sendiri pada 

abad ke 5. (Wahyudin dan Saifulloh - 26 jsh Jurnal Sosial Humaniora, Vol 6 No.1, Juni 2013 ).

Karena Ulumul Qur’an dalam arti, sejumlah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an, baru 

muncul dalam karya Syaikh Ali bin Ibrahim al-Huiy (w.340 H ), yang berjudul al-Burhan fiy 

Ulum al-Qur’an

Untuk mendapatkan gambaran tentang perkembangan Ulumul Qur’an, berikut ini akan diuraikan 

secara ringkas sejarah perkembangannya. 

Pada masa Rasulullah Saw, hingga masa kekhalifahan Sayyidina Abu Bakar (12 H–13 H) 

dan Sayyidina Umar (12 H-23H) Ilmu Al-Qur’an masih diriwayatkan secara lisan. Ketika zaman 

kekhalifaan Sayyidina Usman (23H-35H) dimana orang Arab mulai bergaul dengan orang-orang 

non Arab, pada saat itu Sayyidina Usman memerintahkan supaya kaum muslimin berpegangan 

pada mushaf induk, dan membakar mushaf lainnya dan mengirimkan mushaf ke beberapa daerah 

sebagai pegangan. Dengan demikian, usaha yang dilakukan oleh Sayyidina Usman dalam 

mereproduksikan naskah Al-Qur’an, yang berarti beliau telah meletakkan dasar Ilmu Rasm al-

Qur’an (Subhiy Salih: 1977). 

Selanjutnya, pada masa kekhalifaan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, (35H-40H) beliau 

telah memerintahkan Imam Abu al-Aswad al-Duwali (w.69 H) untuk meletakkan kaidah-kaidah 

Bahasa Arab (Nahwu). Usaha yang dilakukan oleh Sayyidina Ali tersebut, dipandang sebagai 

peletakan dasar Ilmu I’rab al-Qur’an. Adapun tokoh-tokoh yang berjasa dalam menyebarkan 

Ulumul Qur’an melalui periwayatan, adalah : 

1. Khulafa al-Rasyidin, Sahabat Ibnu Abbas, Sahabat Ibnu Mas‟ud, Sahabat Zaid bin 

Tsabit, Sahabat Ubai bin Ka‟ab, Sahabat Abu Musa al-Asya’ari, dan Sahabat 

Abdullah bin Zubair. Mereka merupakan dari golongan sahabat. 

2. Imam Ibnu Mujahid, Imam Ata, Imam Ikrimah, Imam Qatadah, Imam Hasan 

Basri, Imam Said bin Jubair, dan Imam Zaid bin Aslam. Mereka adalah golongan 

tabi’in di Madinah. 

3. Imam Malik bin Anas, dari golongan tabi’t tabi’in, beliau memperoleh ilmunya 

dari Imam Zaid bin Aslam. 

Beliau-beliau inilah yang dianggap orang-orang yang meletakkan apa yang 

sekarng ini dikenal dengan Ilmu Tafsir, Ilmu Asbabun nuzul, Ilmu Nasikh dan

Mansukh, Ilmu gharib al-Qur’an, dan lain-lain. (Al Zarqaniy : 30 – 31) Pada abad kedua hijriah, upaya pembukuan Ulumul Qur’an mulai dilakukan, namun pada 

masa ini perhatian ulama lebih banyak terfokus pada tafsir. Diantara ulama tafsir pada masa ini 

adalah : imam Sufyan As- Saury (w.161 H), Imam Sufyan bin Uyainah (w.198 H). wakil-wakil 

Imam al-Jarah (w.197 H),Imam Sybah bin al-Hajjaj (w.160 H), Imam Muqatil bin Sulaiman 

(w.150 H). Tafsir-tafsir mereka umumnya memuat pendapat-pendapat sahabat dan tabi‟in. (Abu 

Syahbah: 1992). 

Pada masa selanjutnya, abad ke 3 H, muncullah Imam Muhammad Ibnu Jarir At-Tabariy 

(w.310H) yang menyusun kitab tafsir yang bermutu bernama Tafsir at-Tabary karena banyak 

memuat hadis-hadis sahih, ditulis dengan rumusan yang baik. Di samping itu, juga memuat i’rab 

dan kajian pendapat. Pada masa ini juga telah disusun beberapa Ulumul Qur’an yang masing-

masing berdiri sendiri,yang diantaranya adalah : 

Imam Ali Ibnu Al-Madiniy (w.234 H) menyusun kitab tentang Ilmu Asbabun Nuzul, 

Imam Abu Ubaid Al-Qasim Ibnu Sallam (w.224 H) menyusun kitab tentang Ilmu Nasikh dan 

Mansukh. Ada pula Imam Ibnu Qutaibah (w.276 H) menyusun kitab tentang Musykil Al-Qur’an, 

Imam Muhammad bin Ayyub al-Darls (294 H) menyusun tentang ayat yang turun di Mekah dan 

Madinah. Dan ada Imam Muhammad Ibnu Khalf Ibnu Al-Mirzaban (w.309) menyusun Kitab Al-

Hawiy fiy Ulumul Qur’an. (Subhiy Salih: 1977) 

Pada abad ke 4 H, lahir beberapa Kitab Ulumul Qur’an, seperti : Aja’ib Ulum al-Qur’an

karya Syekh Abu Bakar Muhammad Ibnu Al-Qasim Al-Anbary (w.328 H), dalam kitab ini 

dibahas tentang kelebihan dan kemuliaan Al-Qur’an, turunnya Al-Qur’dalam tujuh huruf 

(Sab’atu Ahruf), penulisan mushaf, jumlah surah, ayat dan kata dalam Al-Qur’an. Di samping 

itu, Imam Abu Hasan Al-Asy’ary (w.324 H) juga menyusun Kitab Al-Mukhtazan fiy Ulum al-

Quran, adapula Imam Abu Bakar Al-Sajastaniy (w.330 H) menyusun kitab tentang Garib al-

Qur’an, dan juga ada Imam Abu Muhammad Al-Qasab Muhammad Ibnu Ali Al-Karkhiy 

(w.sekitar 360 H) menyusun Kitab Nakt al-Qur’an al-Dallah al-Bayan fiy Anwa Al-Ulum wa Al-

Ahkam Al-Munabbiah’an Ikhtilaf Al-Anam. Pada masa ini juga Syaikh Muhammad Ibnu Ali Al-

Adfawiy (w.388 H) menyusun Kitab Al-Istigna’ fiy Ulum a-lQur’an. Dan Demikianlah 

perkembangan Ulumul Qur’an pada abad pertama hingga abad keempat,

Selanjutnya, pada pada abad ke 5 muncullah Syaikh Ali bin Ibrahim Ibnu Sa’id Al-Hufiy 

(w.430 H) yang menghimpun bagian-bagian dari Ulumul Qur’an dalam karyanya kitab Al-

Burhan fiy Ulum al-Qur’an. Dalam kitabnya ini, beliau membahas Al-Qur’an menurut surah 

dalam mushaf, selanjutnya beliau menguraikannya berdasarkan tinjauan Nahwu dan Lughah, 

kemudian mensyarahnya dengan Tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ma’qul, lalu dijelaskan pula 

tentang waqaf (aspek qira’at), bahkan tentang hukum yang terkandung dalam ayat. Atas dasar 

inilah maka uluma menganggap Imam Al-Hufiy sebagai tokoh pertama yang membukukan 

Ulumul Qur’an.(Manna al Qattan : 1973) 

Selanjutnya, pada abad ke-6, Imam Ibnu Al-Jauziy (w.597 H) menyusun Kitab Funun al-

Afinan fiy Ulum al-Qur’an, dan kitab Al-Mujtaba fiy Ulum Tata’allaq bi al-Qur’an. Selanjutnya 

disusul oleh Syaikh Alamuddin al-Sakhawiy (w.641 H) pada abad ke 7 H dengan kitabnya yang 

berjudul Jamal al-Qurra wa Kamal al-Iqara, kemudian ada Imam Abu Syamah (w.665 H) 

menyusun Kitab Al-Mursyid al-Wajid fiy Ma Yata’allahq bi al-Qur’an al-Aziz. Pada abad ke 8 

Imam Az-Zarkasyi (w.794 H) juga menyusun Kitab Al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an. Lalu pada 

abad 9, Imam Jalaluddin Al-Bulqniy (w.824 H) menyusun Kitab Mawaqi’ al-Ulum fiy Mawaqi 

al-Nujum. Pada masa ini pula Imam Jalaluddin As-Suyuty (w.911 H) menyusun Kitab Al-Tahbir 

fiy Ulum al-Tafsir dan Kitab Al-itqan fiy Ulum al-Qur’an. Setelah wafatnya Imam As-Sayuti 

pada tahun 911 H, seolah-olah perkembangan Ulumul Qur’an telah mencapai puncaknya, 

sehingga tidak terlihat penulis-penulis yang memiliki kemampuan seperti beliau. Hal ini menurut 

Ramli Abdul Wahid (1994) disebabkan karena meluasnya sikap taklid di kalangan umat Islam, 

yang dalam sejarah ilmu-ilmu agama umumnya mulai berlangsung setelah masa Imam As-Sayuti 

(awal abad ke -10 H) sampai akhir abad ke-13 H.

Selanjutnya, sejak penghujung abad ke-13 H hingga saat ini, perhatian ulama terhadap 

Ulumul Qur’an mulai bangkit kembali. Pada masa ini pembahasan dan pengkajian Al-

Qur’antidak hanya terbatas pada cabang-cabang „Ulumul Qur’an yang ada sebelumnya, 

melainkan telah berkembang, misalnya menerjemahkan Al-Qur’an kedalam bahasa asing. Dan 

juga telah disusun berbagai Kitab Ulumul Qur’an, diantaranya ada yang mencakup bagian-

bagian (cabang-cabang) Ulumul Qur’an secara keseluruhannya, dan ada pula yang hanya 

sebagian. Diantaranya ulama yang menysuusn kitab Ulumul Qur’an yang mencakup sebagian 

besar cabang-cabangnya adalah Syaikh Tahir Al-Jazayiri dalam Kitab Al-Tibyan li Ba‟d al-

Mabahis Al-Muta’alliqah bi al-Qur’an pada tahun 1335 H. begitu pula Syaikh Mahmud Abu 

Daqiqah, seorang ulama besar Al-Azhar, yang menyusun kitab tentang Ulumul Qur’an. Setelah 

itu, Syaikh Muhammad Ali jugs menyusun Kitab Manhaj al-Furqan fiy Ulum al-Qur’an yang 

mencakup berbagai cabang ilmu-ilmu Al-Qur’an. Kemudian disusul oleh Syaikh Muhammad 

Abdul Azim Az-Zarqaniy dengan Kitab Manihil irfan Fiy Ulum alQur’an. Selanjutnya ada 

Syaikh Ahmad Aliy yang menyusun Kitab Muzakkirah Ulum al-Qur’an dan Imam Subhi Salih 

menyusun Kitab Mabahis fiy Ulum Qur’an.(Syaikh Manna al Qattan :hal. 15). Kitab-kitab lain 

yang juga lahir pada masa ini adalah Mahabis fiy Ulum al-Qur’an, karya Syaikh Manna’ Al-

Qattan, dan Al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an, karya Syaikh Ali Al-Saboni, Ulum al-Qur’an wa al-

Hadis, karya Syaikh Ahmad Muhammad Ali Daud. Dalam bahasa Indonesia dikenal pula T.M. 

Hasbi Shiddieqy dengan karyanya : Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.Tokoh-tokoh Ulumul Qur’an dan karyanya Pada bagian terdahulu telah dikemukakan 

sejumlah tokoh Ulumul Qur’an berikut karya ilmiahnya. Di antara mereka terutama yang hidup 

sebelum abad ke-5 H, hanya membahas bagian-bagian tertentu dari Ulumul Qur’an. Maka pada 

bagian ini akan dikemukakan sejumlah tokoh yang membahas Ulumul Qur’an dengan 

merangkum cabang-cabang Ulumul Qur’an dalam karya-karya mereka. Dan kitab-kitab mereka 

inilah yang sebenarnya disebut Kitab Ulumul Qur’an, 

Tokoh-tokoh yang dimaksud : 

1. Syaikh Ali Ibnu Ibrahim bin Sa’id Al-Hufiy (w.430 H) karyanya : Al-Burhan fiy Ulum al-

Qur’an. 

2. Syaikh Ibnu Al-Jauziy (w.597 H), karyanya : Funun al-Afinan fiy Aja’ib Ulum wa al-Mujtaba’ 

fiy Ulum Tata’allaq bi al-Qur’an.

3. Syaikh Abu Syamah (w.665 H), karyanya : al-Mursyid al-Wajiz Fi Ma Yata’allaq bi al-

Qur’an al-Aziz. (Wahyudin dan Saifulloh – 30 Jurnal Sosial Humaniora, Vol 6 No.1, Juni 

2013) 

4. Syaikh Badruddin Az-Zarkasyi (w.794 H) karyanya : Al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an

5. Imam Jalaluddin As-Sayuti (w.911 H). Karyanya : Al-Tahbir fiy Ulum al-Tafsir dan Al-Itqan 

fiy Ulum al-Qur’an. 

6. Syaikh Tahir Al-Juzairi, dengan kitab : Al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an

7. Syaikh Muhammad Ali Salamah,dengan karyanya : Manhaj al-Furqan fiy Ulum al-Qur’an

8. Syaikh Muhammad Abdul Azim Az-Zarqaniy, karyanya : Manahil irfan fiy Ulum al-Qur’an. 

9. Syaikh Ahmad Ali, karyanya : Muzakkarah Ulum al-Qur’an. 

10. Syaikh Subhi Salim, karyanya : Mabahis fiy Ulum al-Qur’an.

11. Syaikh Manna al-Qattan, karyanya : Mabahis fiy Ulum al-Qur’an.

12. Syaikh Ahmad Muhammad Ali Daud, karyanya : Ulum al-Qur’an wa al-Hadis. 

13. Syaikh Abu Bakar Ismail, Dirasat fiy Ulum al-Qur’an.

14. Syaikh Muhammad Ali As-Sabuniy, al-Tibyan fiy Ulum al-Qur’an.

Sebenarnya masih banyak lagi tokoh dan kitab yang membahas tentang Ulumul Qur’an, namun 

tokoh-tokoh yang telah disebutkan inilah yang lebih dikenal, dan buku-buku mereka menjadi 

rujukan bagi penulis dan peneliti tentang Ulumul Qur’an saat ini. Diantara mereka yang paling 

terkenal adalah Imam As-Suyuti dengan kitabnya Al-Itqan. Kitab ini terdiri atas dua juz, dan 

membahas 80 jenis Ulumul Qur’an. begitu pula Imam Az-Zarkasyi yang lebih dahulu daripada 

Imam As-Suyuti, dalam kitabnya al-Burhan fiy Ulum al-Qur’an yang terdiri dari 4 jilid beliau 

membahas 47 jenis Ulumul Qur’an. 


Share:

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh

 


a. Ushul Fiqh di Masa Periode Nabi Muhammad SAW

 Pada masa Rasulullah masih hidup sesungguhnya konsep-konsep ushul 

fiqh banyak ditemukan walaupun masih dalam konsep sederhana mengingat 

pada waktu itu hal tersebut belum dibukukan.

Ada beberapa contoh yang bisa menjadi sedikit gambaran:

1. Ijtihad: Ketika 2 orang sahabat yang bepergian, tatkala waktu sholat tiba, 

mereka tidak menemukan air wudhu dan kemudian bertayamum dengan debu 

yang suci. Lalu mereka menemukan air ketika sholat belum habis, dan seorang 

diantara mereka mengambil wudhu untuk mengulang sholatnya sedangkan 

yang satunya lagi tidak. Lalu setelahnya mereka bertanya pada Nabi SAW, lalu 

beliau menjawab kepada yang tidak mengulang bahwa sholatnya telah 

mencukupi, dan kepada yang mengulang dia mendapat dua pahala

Kesimpulan : Rasulullah membenarkan dua macam hasil ijtihad sahabatnya.

2. Qiyas : Ketika ada perempuan yang datang ke nabi yang bercerita tentang 

ibunya yang meninggal dan meninggalkan hutang puasa satu bulan, nabi tidak 

menjawab ya atau tidak untuk dibayarkan, tetapi beliau mengqiyaskan 

terhadap utang piutang, utang puasa orang tua yang sudah meninggal 

disamakan dengan utang piutang harta.

Kesimpulan : Peristiwa tersebut dikemudian hari menjadi bentuk dasar Qiyas, 

yang oleh Imam Syafi’I prosedurnya dibakukan.

3. Tempat jauh dari nabi : Tidak semua sahabat bisa merujuk langsung kepada 

nabi, Muaz bin Jabal diantaranya, Nabi SAW membenarkan ijtihad Muaz dalam persoalan-persoalan yang tidak bisa ditemui ketentuannya dalam Al-

Qur’an dan As-Sunnah.

b. Ushul Fiqh Dimasa Para Sahabat

 Pada masa ini kajian tentang fiqh mulai dirumuskan, yaitu setelah 

wafatnya Rasulullah SAW. Sebab pada masa hidupnya Rasulullah SAW, 

semua persoalan hukum yang timbul diserahkan kepada Beliau. Meskipun 

satu atau dua kasus hukum yang timbul terkadang disiasati para sahabat Beliau 

dengan ijtihad , tetapi hasil akhir dari ijtihad tersebut, dikembalikan kepada 

Rasulullah SAW. Hal ini karena Rasulullah SAW adalah satu-satunya 

pemegang otoritas kebenaran Agama, melalui wahyu yang diturunkan kepada 

Beliau.

 Pada Periode Sahabat, dalam melakukan ijtihad untuk melahirkan 

hukum, pada hakikatnya para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat 

untuk berijtihad. Hanya saja, ushul fiqh yang mereka gunakan baru dalam 

bentuknya yang paling awal, dan sebelum banyak terungkap dalam rumusan-

rumusan sebagaimana yang kita kenal sekarang. Contoh cikal bakal ilmu ushul 

fiqh yang terdapat pada masa Rasulullah SAW dan masa sahabat, antara lain 

berkaitan dengan ketentuan urutan penggunaan sumber dan dalil hukum, 

sebagai bagian dari ushul fiqh.

 Langkah-langkah yang ditempuh para sahabat apabila menghadapi 

persoalan hukum ialah menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang 

masalah tersebut. Apabila tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur’an maka 

merke mencarinya di dalam sunnah. Apabila didalam sunnah pun tidak 

ditemukan barulah mereka berijtihad.

c. Ushul Fiqh di Masa Periode Tabi’in

 Masa Tabi’in adalah masa sesujdah masa para sahabat, yang sebelumnya 

para Tabi’in ini belajar kepada para sahabat. Pada masa ini Islam sudah mulai 

menyebar di berbagai kawasan yang cukup jauh dari wilayah ketika nabi dan 

para sahabat menetap diantaranya : Nafi, Ikrimah, Atha’ bin Rabbah 

(Makkah), Thawus (Yaman), Ibrahim Al-Nakh’ai (Kuffah), Hasan Al-Basri 

dan Ibnu Sirrin (Basrah).

 Luasnya wilayah ini di masa Tabi’in akan menjadi salah satu unsur 

penting dalam dasar pemikiran penetapan hukum dan mempengaruhi pola 

pemikiran penetapan hukum.Yang akhirnya ada beberapa penyimpangan diantaranya:

Pemalsuan Hadist

 Perbedaan pendapat tentang ra’yu yang melahirkan kelompok Iraq (al-

Ra’yu) dan kelompok Madinah. (Ahl al-Hadist). 

 Selain hal tersebut diatas, lahirnya tokoh hukum baru dari kalangan non 

Arab, semakin menambah berbagai pehamaman dasar pemikiran dan 

perbedaan pendapat yang cukup tajam, yang kemudiab memunculkan 

madzhab-madzhab hukum Islam, yang masing-masing memilki metode 

sendiri yang saling berbeda dengan yang lainnya.

d. Ushul Fiqh di Masa Iman Madzhab

 Pada masa Tabi’in, tabi’in-tabi’in dan para imam mujtahid, disekitar abad 

II dan III Hijiriah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, 

sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa 

Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragama pula situasi dan kondisi serta 

adat istiadatnya. Dengan semakin tersebarnya agama Islam dikalangan 

penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak 

persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan 

hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang 

tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Karena 

banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh 

kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan 

pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad ini mencapai kemajuan yang 

besar dan lebih bersemarak.

 Pada masa ini juga semakin banyak terjadu perbedaan dan perdebatan 

antara para ulama yang mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang 

ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama 

satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-

sama tinggal dalam satu daerah. Kenyataan-kenyataan diatas mendorong para 

ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari’ah yakni kaidah-kaidah yang 

bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menetapkan hukum 

dalam berijtihad.

 Demikian pula dengan semakin luasya daerah kekuasaan Islam dan 

banyknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka 

terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan 

antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya 

penyusupan bahasa-bahasa mareka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan,kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun tulisan. 

Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan 

kemungkinan kemungkinan dalam memahami nash-nash syara’. Hal ini 

mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), 

agar dapat memahami nash-nash syara sebagaimana dipahami oleh orang-

orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.

B. Latar Belakang Terbentuk dan Tumbuh Berkembangnya Ilmu

 Ushul Fiqh

 Ilmu Ushul Fiqh, lahir sejak abad ke-2 H. Ilmu tersebut, pada abad 

pertama Hijriyah memang tidak diperlukan karena keberadaan Rasulullah 

SAW. Masih bisa mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum 

berdasarkan ajaran Al-Qur’an, sunnah dan apa yang diwahyukan kepada 

beliau. Disamping itu secara fithri, ijtihad Rasl tidak memerlukan Ushul dan 

kaidah-kaidah yang dijadikan sebagai istinbat dan ijtihad. Begitu pula dengan 

para sahabat, mereka memberikan fatwa hukum dan memutuskan suatu 

keputusan berdasarkan pada nash-nash yang dipahami lantaran kemampuan 

potensial mereka dibidang bahasa arab yang benar, tanpa memerlukan kaidah-

kaidah bahasa yang dapat dijadikan sebagai dasar pemahaman nash. Para 

sahabat juga melakukan istinbat terhadap hukum yang tidak ada nashnya 

berdasarkan kemampuan potensial mereka dalam membina hukum syariat 

Islam yang terpusat di dalam jiwa mereka yang disebabkan akrabnya mereka 

dengan Rasulullah di dalam pergaulan. Selain itu, para sahabat juga ikut 

menyaksikan sebab-sebab turunnya Al-Qur’an dan sebab-sebab 

dikeluarkannya hadist, serta memahami maksud dan tujuan syari’ (pembuat 

hukum, yakni Allah) disamping prinsip-prinsip pembentukan hukum Islam.

 Demikian setelah waktu lama dari awal pembentukan hukum Islam, 

banyak terjadi perdebatan antara Ahli Hadist dan Ahli Ra’yu. Banyak juga 

orang yang hanya berdasarkan keberanian mengeluarkan suatu hujjah yang 

tidak pantas sebagai hujjah, bahkan menolak hujjah yang sebenarnya. Kondisi 

ini mendorong peletakan batasan-batasan dan bahasa tentang dalil syar’iyyah 

dan syarat-syarat atau cara menggunakan dalil-dalil. Seluruh pembahasan tentang 

penggunaan dalil, batasan-batasan atau kaidah-kaidah bahasa ini yang disebut sebagai 

imu ushul fiqh.

 Namun, ilmu tersebut tumbuh dalam kondisi yang sangat sederhana. 

Kemudian, secara bertahap ilmu tersebut tumbuh semakin meningkat 

sehingga mencapai usia 200 tahun. Sejak itu, mulailah ilmu itu berkembang dengan pesatnya, tersebar dan memencar bersama berkembangnya hukum 

fiqh, sebab setiap Imam mujtahid, baik Imam yang empat atau yang lainnya, 

selalu memberi petunjuk dengan dalil hukum yang disertai dengan Ilmu Ushul 

Fiqh dan arahan pengambilan dalil dengan ilmu itu juga. Sedang para mujtahid 

yang tidak menggunakan cara tersebut, berarti telah membuat hujjah dengan 

jalan yang menyimpang. Padahal, semua pengambilan dalil dan penggunaan 

hujjah selalu mengandung kaidah-kaidah Ushul.

 Orang pertama yang menghimpun kaidah-kaidah yang berserakan itu, 

ialah Iman Abu Yusuf, seorang pengikut setia Imam Abu Hanifah. Hal ini, 

dikatakan oleh Ilmu Nadim dalam kitabnya yang bernma Al Fahrasat. Namun 

yang sangat disayangkan catatan –catatan tersebut tidak sampai ke tangan kita. 

Oleh ahli ushul fiqh dianggap yang pertama mengumpulkan dan menyusun 

ilmu ini adalah Imam Syafi’i dalam kitabnya yang bernama Ar-Risalah. Dan 

setelah itu, muncullah para penulis lain yang melengkapi dan 

menyempurnakannya seperti Imam Ghazali dalam kitabnya yang bernama 

Al-Mustasyfa, Al-Amidi dalam kitabnya yang bernama AL-Minhaj yang 

disyararkan oleh Asnawi.

 Dari kalangan madzhab Hanafi yang terkenal Abu Zaid Al Dabbas dalam 

kitabnya yang bernama Ushul, Fadhul Islam Al-Badhawi dalam kitabnya yang 

bernama Ushul dan Nasafi dalam kItabnya yang bernama AL Manar. 

Disamping itu lahirlah pula kitab yang bernama Badi’un Nizam Al Jami Baina 

Badzawi wal’itisom oleh Muzafaruddin AL-Baghdadi Al Hanafi, kitab tafsir 

oleh Kamal bin Humam dan kitab Jam’ul Jawani oleh Ibnu Subki. Di abad 

sekarang ini ada pula beberapa buah kitab yang ditulis oleh beberapa ulama’, 

diantaranya kitab Irsyadul Fuluh oleh Syaukani, kitab Ushul Fiqh oleh Hudari 

Bek, kitab Tahsilul Wushul oleh Muhammad Abdurrahman Mahlawi. Dan 

masih banyak kitab-kitab Ushul Fiqh yang lainnya.

C. Peletak Dasar Ilmu Ushul Fiqh

Imam Syafi’i merupakan penyusun ilmu ushul fiqh secara sistematis ilmu 

fikqhnya terpadukan dengan hadist. Muhammad AL-Hasan, salah seorang 

gurunya. Mengatakan, jika para ahli hadist bercakap-cakap maka percakapan 

mereka sesungguhnya melalui lidah Imam al-Syafi’i. Ilmu percakapan mereka 

sesungguhnya melalui lidah Imam Al-Syafi’i. Ilmu fikihnya terpadukan 

dengan hadis. Beliau pernah mengatakan untuk para ulama mujtahid. Jika ada 

hadist shahih, maka itu madzhabku. Ucapan yang ditujukan kepada ulama 

mujtahid madzhab ini menunjukkan kepada para ulama bahwa Imam Syafi’i

sangat memperhatikan posisi hadist. Kaidah-kaidah fiqh tidak lepas dari Al-

Qur’an dan Al-Hadist.

Imam Syafi’i dilahirkan di Bumi Palestina. Tepatnya dikota Gazza pada 

tahun 105 H. Ia seorang keturunan Bani Quraisy. Nasabnya bertemu dengan 

Rasulullah SAW. Rantai silsilahnya adalah, Abu Abdullah bin Idris bin Al-

Abbas Ustman bin Syafi’i bin Al-Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim 

bin Al-Muttalib bin Abdul Manaf. Dikisahkan, bahwa Imam Syafi’i dilahirkan 

pada malam Imam Abu Hanifah meninggal dunia. Seorang iman meninggal 

dunia dan saat itu pula lahir seorang iman yang lain. Imam al-Syafi’i lahir dari

keluarga tidak mampu di Palestina. Mereka hidup didalam perkampungan 

yang mayoritas dihuni oleh orang-orang Yaman. Ayahnya meninggal dunia 

ketika beliau masih kecul.

Sejak kecil beliau sudah mendalami bahasa Arab dan gramatikanya. Karena 

itu, ia pernah tinggal bersama suku Huzail selama 10 tahun untuk mempelajari 

bahasa. Suku Huzaili terkenal sebagai suku yang paling baik bahasa Arabnya. 

Imam Al-Syafi’i banyak menghafal banyak syair fan kasidah dari Bani Huzail 

ini. Beliau mengembara ke berbagai negeri untuk mempelajari Islam. Pertama 

ke Makkah, Madinah, Irak dan Yaman. Salah satu guru besar utamanya adalah 

Imam Malik. Kepada Imam Malik beliau belajar langsung di Madinah hingga 

Imam Malik meninggal dunia.

Guru-gurunya yang lain adalah dari Makkah: Muslim bin Khalid al-Zinji, 

Sufyan bin Uyainah, Said bin Al-Kudah, Daud bin Abdurrahman, Al-Attar 

dan Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Muhammad al-Dawardi, Ibrahim bin 

Yahya al-Usami, Muhammad Said bin Abi Fudaik dan Abdullah bin Nafi’ al-

Saigh di Yaman: Matraf bin Mazin, Hisyam bin Yusuf, Umar bin Abi 

Maslamah dan Abi Laith bin Sa’ad.

Dari Irak: Muhammad bin Al-Hasan, Waki’ bin al-Jarrah al-Kufi,Abu Usamah 

hamad bin Usamah, Ismal bin Attlah Al-Basri dan Abdul Wahhab bin Abdul 

Masjid Al-Basri.

Share:

Maqosid Asyariah


 Pengertian Maqhosid al-Syari’ah

Ditinjau dari segi bahasa, kata maqashid merupakan jama‟ dari kata maqshid

yang berarti kesulitan dari apa yang ditujukan atau dimaksud. Secara akar bahasa

maqashid berasal dari kata qashada, yaqshidu, qashdan, qashidun, yang berarti

keinginan yang kuat, berpegangteguh, dan sengaja. Dalam kamus Arab-Indonesia, kata

maqshid diartikan dengan menyengaja atau bermaksud kepada (qashada ilaihi).

Sedangkan kata syari‟ah adalah mashdar dari kata syar‟ yang berarti sesuatu

yang dibuka untuk mengambil yang ada di dalamnya, dan syari‟ah adalah tempat

yang didatangi oleh manusia atau hewan untuk minum air. Selain itu juga berasal dari

akar kata syara‟a, yasyri‟u, syar‟an yang berarti memulai pelaksanaan suatu

pekerjaan. Kemudian Abdur Rahman mengartikan syari‟ah sebagai jalan yang harus

diikuti atau secara harfiah berarti jalan ke sebuah mata air

Sementara itu, Al-Syatibi mengartikan syari‟ah sebagai hukum- hukum Allah

yang mengikat atau mengelilingi para mukallaf, baik perbuatan-perbuatan,

perkataan-perkataan maupun i‟tiqad-i‟tiqad-nya secara keseluruhan terkandung di

dalamnya.

Dengan menggabungkan kedua kata di atas, maqashid dan syari‟ah, serta

mengetahui arti secara bahasa, maka secara sederhana maqashid al-syari‟ah dapat

didefinisikan sebagai maksud atau tujuan Allah dalam mensyariatkan suatu hukum.

Sedangkan menurut istilah, maqashid al-syari‟ah dalam kajian tentang hukum

Islam, al-Syatibi sampai pada kesimpulan bahwa kesatuan hukum Islam berarti

kesatuan dalam asal-usulnya dan terlebih lagikesatuan dalam tujuan hukumnya.

Untuk menegakkan tujuan hukum ini, al-Syatibi mengemukakan konsepnya tentang

maqashid al syari‟ah, dengan penjelasan bahwa tujuan hukum adalah satu yakni

kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.

Maqashid al Syari‟ah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan

hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur‟an

dan Sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang

berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Dengan demikian, semakin jelaslah bahwa, baik secara bahasa maupun

istilah, maqashid al syari‟ah erat kaitannya dengan maksud dan tujuan Allah yang

terkandung dalam penetapan suatu hukum yang mempunyai tujuan untuk

kemaslahatan umat manusia.

B. Ulama dan Perkembangan Maqhosid al-Syari’ah

Sejak wafat al-Syatibi, kajian Maqashid Syariah mengalami kemandekan. Setelah

itu belum ditemukan lagi karya original tentang Maqashid Syariah. Kajian ini mulai

diperbincangkan lagi pada abad 19. Muhammad Abduh, ulama dari Mesir, termasuk

tokoh pertama yang mempopulerkan nama al-Syatibi, dan meminta kepada

murid-muridnya untuk mengkaji, mentahqiq, dan mempublikasikan kitab al-Muwafaqat karya al-SyatibiPermintaan Muhammad Abduh itu disambut baik

beberapa tokoh di Tunisia. Kitab al-Muwafaqat diterbitkan ulang pertama kali di

Tunisa tahun 1302 H. Pandangan Abduh tentang pentingnya Maqashid Syari’ah

mempengaruhi Al-Thahir Ibnu Asyur untuk mendalami kajian ini. Bila Al-Syatibi

dianggap guru pertama (mu’allim al-awwal) dalam kajian Maqashid Syari’ah, Ibnu

Asyur dapat dikatakan sebagai guru kedua (Mu’allim al-Tsani).

2

Ibnu Asyur menulis buku berjudul Maqashid Syari’ah Islamiyyah. Buku ini

sangat kontroversi, karena Ibnu Asyur mengkritik keras Ushul Fikih. Bahkan, penulis

tafsir Tahrir wa Tanwir ini menganggap Ushul Fikih sudah tidak relevan dan tidak

perlu digunakan lagi. Bangunan pemikiran Ushul Fikih yang berkembang lebih fokus

pada kajian kebahasaan dan melupakan substansi dari hukum Islam itu sendiri.

Abdullah Darraz dalam pengantarnya tarhadap kitab al-Muwafaqat menegaskan

ushul fikih itu sebetulnya ada dua bagian: ilmu kebahasaan dan ilmu rahasia/tujuan

syariat (asrar syariat), tapi sayangnya yang berkembang justru yang pertama,

sementara kajian yang kedua (ilmu asrar syariat) tidak terlalu diperhatikan.

Karena itu, menurut Ibnu Asyur kajian Ushul Fikih perlu diganti dengan

Maqashid Syariah. Kajian Maqashid Syariah harus dipisahkan dari Ushul Fikih dan

berdiri sendiri agar semakin berkembang. Maqashid Syariah tidak sekedar teori

Ushul Fikih, lebih dari itu, Maqashid Syariah dapat dikatakan sebagai ilmun

mustaqilllun (ilmu yang berdiri sendiri).

Pemikiran Ibnu Asyur ini berkontribusi besar terhadap kemunculan tokoh dan

pengkaji Maqashid Syariah di era kontemporer. Di antara ulama kontemporer yang

mengembangkan kajian ini adalah Allal Alfasi, Thaha Jabir al-Ulwani, Yusuf

al-Qaradhawi, Hashim Kamali, Ahmad Raysuni, Abdul Madjid al-Najjar, Jasser Auda,

dan lain-lain.

C. Urgensi Maqhosid al-Syari’ah

Adapun urgensi maqashid syariah, khususnya bagi seorang mujtahid, ahli hukum

Islam atau peneliti, Muhammad az-Zuhaili merangkumnya menjadi lima poin berikut,

yaitu

Pertama, maqashid bisa dijadikan alat bantuan bagi mereka untuk mengetahui

hukum syariah, baik yang bersifat universal (kulliyyah) maupun parsial (juz’iyyah),

dari dalil-dalil yang pokok dan cabang.

Kedua, maqashid dapat membantu mereka dalam memahami teks-teks syariat dan

menginterpretasikannya dengan benar, khususnya dalam tataran implementasi teks

ke dalam realitas.

Ketiga, maqashid dalam membantu mereka dalam menentukan makna yang

dimaksud oleh teks secara tepat, khususnya ketika berhadapan dengan lafazh yang

memiliki lebih dari satu makna.

Keempat, ketika tidak mendapati problematika atau kasus kontemporer yang tidak

ditemukan teks berbicara tentangnya, mujtahid atau ahli hukum Islam bisa merujuk   

ke maqâshîd syari’ah dengan menetapkan hukum melalui ijtihad, qiyas, istihsan,

istishlah dan lain sebagainya sesuai dengan ruh, nilai-nilai agama, tujuan dan

pokok-pokok syariat.

Kelima, maqashid syariah dapat membantu seorang mujtahid, hakim dan ahli

hukum Islam dalam melakukan tarjih dalam masalah hukum Islam ketika terjadi

kontradiksi antara dalil yang bersifat universal atau parsial. Dengan kata lain,

maqâshîd merupakan salah satu metode tarjih atau taufiq (kompromi) ketika terjadi

ta’arudh (kontradiksi) antara teks.

3

D. Pembagian Maqoshid al-Syari’ah

Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi

dharuriat, hajiyat, tahsiniyat.

a. Dharuriyat

Adalah kemaslahatan yang sifatnya harus dipenuhi dan apabila tidak

dipenuhi, akan berakibat kepada rusaknya tatanan kehidupan manusia

dimana keadaan umat tidak jauh berbeda dengan keadaan hewan. Al-kulliyat

al-Khomsah merupakan contoh dari tingkatan ini yaitu memelihara agama,

nyawa, akal, nasab, harta dan kehormatan.

Syari‟at Islam diturunkan untuk memelihara lima pokok di atas. Dengan

meneliti nash yang ada dalam Al-Qur‟an, maka akan diketahui alasan

disyari‟atkannya suatu hukum. Misalnya, seperti dalam Firman Allah SWT.

Artinya : Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan

(sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti

(dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap

orang-orang yang zalim.(Q.S Al-Baqoroh : 193)

Dari ayat tersebut dapat diketahui tujuan disyariatkannya perang

adalah untuk melancarkan jalan dakwah bilamana terjadi gangguan dan

mengajak umat manusia untuk menyembah Allah.

b. Alhajiyat

Adalah kebutuhan umat untuk memeuhi kemashlahatanya dan menjaga

tatan hidupmya, hanya saja tatkala tidak terpenuhi tidak sampai

mengakibatkan rusaknya tatanan yang ada. Sebagian besar hal ini banyak

terdapat pada bab mubah dalam muamalah termasuk dalam tingkatan ini.

Contoh : Misalnya, Islam membolehkan tidak berpuasa bilamana dalam

perjalanan dalam jarak tertentu dengan syarat diganti pada hari yang lain dan

demikian juga halnya dengan orang yang sedang sakit.

c. Tahsiniyat

Adalah maslahat pelengkap bagi tatanan kehidupan umat agar hidup

aman dan tentram. Pada umumnya banyak terdapat dalam hal-hal yang

berkaitan dengan akhlak (makarimil akhalak) dan etika (suluk). Contohnya

adalah kebiasaan-kebiasaan baik yng bersifat umum maupun khusus.

Terdapat pula al-mashlahih mersalah yaitu jenis mashlahat yang tidak

dihukumi secra jelas oleh syariat. Bagi Imam Abu Asyur , maslhat ini tidakperlu diragukan lagi hujjahnya ,karena cara penetapatnya mempunyai

kesamaan dengan penetapan qiyas.

Contoh : - Pengeluaran untuk acara tertentu yng dibolehkan oleh syar’i

- Pengeluaran untuk membeli beberapa perlengkapan yang

memudahkan pekerjaan perempuan dirumah

Share:

Definition List

Unordered List

MagPress-banner-728×90

Support